PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Hindari Bacaleg Ganda, KPU Kaltim Bakal Kumpulkan Operator

Home Berita Hindari Bacaleg Ganda, Kp ...

Hindari Bacaleg Ganda, KPU Kaltim Bakal Kumpulkan Operator
Komisioner KPU Kaltim Devisi Tehnis, Rudiansyah. (foto:facebook)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Untuk menghindari adanya data bakal calon legislatif (Bacaleg) yang ganda, KPU Kaltim akan mengumpulkan seluruh operator untuk masuk dalam sistem Informasi Pencalonan (Sipol).

Komisioner KPU Kaltim Devisi Tehnis, Rudiansyah mengatakan, data Bacaleg ganda yang dimaksud yaitu satu nama Bacaleg berada di dua daerah pemilihan (Dapil) yang berbeda. Menurut dia, gandanya di dapil ini dapat merugikan bacaleg itu sendiri. Operator itu sendiri dipilih dari masing-masing partai peserta pemilu legislatif 2019 mendatang.

Baca: Ketua DPRD Kaltim Belum Bersikap Terkait Ijazah Palsu Anggota Dewan

“Sekarang kami sedang kumpulkan operator dari KPU kabupaten/kota dan parpol untuk diinput ke KPU RI,” jelas Rudi, saat dihubungi Rabu (6/6).

Operator tersebut, kata Rudi, nantinya akan menjadi jembatan antara KPU dengan parpol dalam hal menginput data sementara.

“Beberapa KPU kabupaten/kota masih menunggu laporan untuk input data operatornya. Kami kasih deadline selama dua hari ini agar bisa menyerahkan nama tersebut ke KPU Kaltim,” ucapnya.

Rudi menjelaskan nama yang disetor ke KPU Kaltim nantinya dalam bentuk file dan akan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) terlebih dulu. Sesuai rencana, pengumuman nama DCS untuk DPR RI dan DPRD Provinsi dan kabupaten/kota direncanakan pada 12 hingga 14 Agustus mendatang.

Untuk selanjutnya, KPU Kaltim akan memverifikasi lagi agar nama tersebut ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September mendatang.

“Sipol itu mencakup nama, KTA, dan dokumen lainnya. Jadi sebelum DCS sudah harus diinput. Hal serupa juga dilakukan pada calon anggota DPD RI," terangnya.

Baca: KPU Kaltim: Caleg Harus Laporkan Harta Kekayaan

Pendaftaran melalui Sipol, lanjut Rudi, untuk memudahkan Baceleg yang didaftrakan parpol.

Data-data yang perlu dimasukkan Bacaleg ke Sipol adalah foto, profil pribadi, profil keluarga, pendidikan, pengalaman organisasi dan data lainnya.

Manfaat sipol adalah dapat memvalidasi keterpenuhan syarat 30 persen perempuan dan penempatannya di setiap dapil sesuai ketentuan. Kedua, parpol dapat memvalidasi keterpenuhan syarat calon sehingga tidak ada calon ganda baik ganda antara parpol, antara dapil, dan antara lembaga perwakilan. Ketiga, pengisian data bakal calon hanya satu kali untuk seluruh formulir.

Keempat, dapat membuat parpol menggunakan formulir sesuai format Peraturan KPU. Silon juga bisa membuat DPP parpol dapat memantau proses pencalonan yang dilakukan oleh DPW/DPC.

Operator parpol masing-masing tingkatan meng-entry data Bacaleg dan mengunggah dokumen Bacaleg ke dalam Silon. Pemasukkan data ini dilakukan mulai 30 hari sebelum masa pengajuan bakal calon 4 Juni 2018 sampai dengan berakhirnya masa pengajuan bakal calon 17 Juli 2018.

"Tanggal 4 Juni-15 Juli mulai pukul 09.00 Wita sampai 16.00 Wita. Dan tanggal 16-17 sampai pukul 24.00 Wita. Ada form yang harus dilengkapi," pungkasnya. (*)

Video Ucapan Ramadhan 1439 Hijriah oleh Kepala BPPD Kutim

ekspos tv


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :