EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Komisi II DPRD Bontang meminta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memberikan surat teguran kepada Happy Puppy, karena telah melakukan penyalahgunaan ijin dengan menjual minuman keras, padahal ijin yang dimiliki ialah tempat karaoke keluarga.
"Kalau tempat karaoke keluarga tidak boleh menjual minuman keras," ujar Rustam Ketua Komisi II DPRD Bontang usai Rapat Kerja dengan Bapenda, PTSP, Disporapar dan Satuan Pol PP di ruang rapat 4 Sekretariat DPRD Bontang, Jalan Bessai Berinta Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (3/3/2020).
Baca juga: DSPM Bontang: Bessai Berinta Smart City Sangat Membantu
Kata dia, pihaknya bersama dengan anggota Komisi II lainnya tidak memiliki niatan untuk menutup tempat karaoke keluarga tersebut. Menurutnya, para pelaku usaha mau menjual apa saja untuk menambah pendapatan bila dibarengi dengan bertambah PAD Bontang, tentu tidak masalah. Namun, harus mengikuti rambu - rambu (aturan) yang ada di daerah.
"Tentunya para pengusaha karaoke tahu bahwa di Kota Bontang tidak boleh sembarangan memperjualbelikan minuman keras," terangnya.
Rustam mencontohkan, apabila suatu usaha yang tidak berijin memperjual belikan minuman keras, tentu kepolisian atau Satuan Pol PP akan mengobok - obok dan merajia minuman keras pedagang tersebut.
"Berbeda dengan Happy Puppy yang memiliki ijin karaoke keluarga, tentu awalnya hanya diberikan surat teguran, kalau masih melakukan tentu harus ada tindakan tegas," ungkapnya.
Baca juga: Komisi III DPRD Bontang Sidak Gorong-gorong Langganan Banjir
Ia menambahkan, pihaknya bersama anggota Komisi II lainnya sangat mendukung ada karaoke keluarga Happy Puppy di Kota Bontang. Namun apabila menjual minuman keras, pihak menegaskan tidak setuju dan harus dihentikan.
"Apabila masih nakal, ke depan PTSP harus mengambil langkah yang lebih tegas lagi dengan mencabut ijin Operasional Happy Puppy," tutupnya.(adv)








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !