PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Geram! Abdu Safa Muha Ingin Pelaku Sodomi Anak Dihukum Berat

Home Berita Geram! Abdu Safa Muha Ing ...

Geram! Abdu Safa Muha Ingin Pelaku Sodomi Anak Dihukum Berat
Kepala Dinsos P3M Bontang, Abdu Safa Muha. (EKSPOSKaltim/Endar)

EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Kasus sodomi 8 anak di HOP VI Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara yang tengah ramai diberitakan mendapat perhatian serius dari Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-P3M) Kota Bontang, Abdu Safa Muha.

"Saya minta pelakunya dihukum seberat-beratnya, kami sangat prihatin apa lagi informasinya pelakunya seorang guru ngaji yang harusnya menjadi contoh baik," kata Abdu Safa kepada media ini, Selasa (24/7/2018).

Baca: 22 Bakal Calon DPD RI Belum Memenuhi Syarat 2 Ribu Dukungan

Menurutnya, tindakan pelaku sangat di luar kewajaran dan jangan sampai sempat diasumsikan karna khilaf. Mengingat jumlah korban dikabarkan mencapai 8 anak. Menurutnya minimal hukuman yang pantas untuk tersangka adalah 20 tahun penjara.

"Sudah saya perintahkan teman-teman P2TP2A untuk mengawal kasus ini jangan sampai mandek. Kami akan membantu polisi untuk menggiring pelaku agar dapat dihukum setimpal," ujarnya.

Bila diperlukan, kata dia, jajarannya siap menjadi saksi pemberat atau minimal menjadi pendamping dalam proses persidangan untuk penguat alat bukti utama, yakni hasil visum para korban.

Baca: Evalusi PPDB, Disdik Kaltim Pilih Opsi Ganti Provider

"Bayangkan kalau korban ini trauma ,dan mengobati trauma ini ngak gampang, dan ini menyangkut masa depan para korban yang di bawah umur," terangnya.

Terkait korban, Abdu Safa menyatakan instansi yang ia pimpin siap memastikan pemerintah hadir untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban jika diperlukan. (adv)

Video Ratusan Massa Gelar Aksi Damai Tolak TKA di PLTU Teluk Kadere

ekspos tv


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :