PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Ganti Rugi Lahan Mandek, Komisi I DPRD Kaltim Kembali Panggil PT MHU

Home Berita Ganti Rugi Lahan Mandek, ...

Ganti Rugi Lahan Mandek, Komisi I DPRD Kaltim Kembali Panggil PT MHU
Suasana RDP antara Komisi I dan PT MHU dan OPD terkait di Kantor DPRD Katim, Selasa (4/4). (EKSPOSKaltim/Muslim)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Belum tuntasnya proses ganti rugi lahan antara perusahaan PT Multi Harapan Utama (MHU) di Desa Bakungan, Kutai Kartanegara membuat Komisi I DPRD Kaltim kembali memanggil manajemen perusahaan batu bara tersebut.

Padahal, akhir tahun 2017 lalu, Komisi I sudah meminta kepada PT MHU untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Zain Taufik Nurrahman mengatakan, proses penyelesaian sengketa lahan antara perusahaan dengan masyarakat ini belum tuntas. Lahan yang dijadikan eksplorasi tambang batu bara tersebut diketahui di atas lahan pemerintah, yang telah ditumbuhkembangkan tanaman produktif oleh masyarakat.

Baca: Aktivis Lingkungan : Gugat Penumpah Minyak di Teluk Balikpapan

Kondisi itu pun membuat jajaran Komisi I DPRD Kaltim terpaksa ambil tindakan dengan memanggil kembali pihak perusahaan.

“Ini sudah berjalan empat bulan dan belum ada progress apapun. Sementara masyarakat mulai resah sebab proses land clearing jalan terus,” kata Zain usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT MHU dan OPD terkait, di Kantor DPRD Katim, Selasa (3/4) kemarin.

Komisi I DPRD Kaltim pun kembali meminta agar PT MHU segera menyerahkan data lahan warga yang belum diganti rugi. Menurut Zain, nantinya data itu akan disinkronkan dengan data Dinas Kehutanan untuk diverifikasi saat pengukuran nanti.

"Kami minta pengukuran ulang lahan dilakukan paling lambat pekan depan. Nanti akan disandingkan apakah ada yang tumpang tindih atau tidak. Kalau tidak ada masalah, ya itu akan jadi bahan MHU untuk negosiasi dengan masyarakat,” jelasnya.

Persoalan ini belum tuntas diketahui bahwa pihak PT MHU tidak sepakat dengan pola ganti rugi lahan. Mereka menginginkan membayar tali asih kepada masyarakat, sebab tanah tersebut di atas tanah negara.

Zain membenarkan hal ini. Hanya saja, menurut politisi PAN ini perusahaan tetap harus menunaikan haknya kepada masyarakat.

“Memang lahan itu masuk dalam kawasan hutan atau milik negara. Tapi bukan berarti hak warga hilang, sebab ada yang sudah tanam tumbuh sampai puluhan tahun di sana,” sebut Zain.

Baca: DPRD Kaltim Pastikan Anggaran Fasilitas Jalan Waduk Tritib Balikpapan

External Relation and Community Development PT MHU, Dindin Makinudin saat RDP mengakui adanya keterlambatan proses perhitungan ulang luas lahan. Namun bukan tanpa alasan. Pihaknya justru menunggu kepastian dari Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim dan OPD terkait untuk ikut mengukur lahan.

Dindin menegaskan perusahaan tidak berhak lakukan ganti rugi lahan yang diklaim milik warga, sehingga hanya bisa berikan tali asih. Hal ini, kata dia, berdasarkan ketentuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) bahwa tidak boleh ada pembebasan karena lahan adalah milik pemerintah.

“Acuan areal IPPKH tidak boleh ada pembebasan karena itu tanah pemerintah,” tegas Dindin.

“Tapi memang ada uang yang diinvestaasikan. Walau pun legal atau tidak, ketentuan itu ada di pemerintah. Tapi kebijakan perusahaan tetap seperti itu,” pungkasnya. (adv)

Tonton juga video menarik di bawah ini:

VIDEO: Lembaga Adat Besar Kutim Sambangi PT Indominco

ekspos tv


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :