EKSPOSKALTIM, Bontang - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kota Bontang Heri aristiyanto, angkat bicara atas isu yang beredar dimasyarakat terkait gaji dibawah Rp 4,5 juta bebas pajak. Ia mengatakan, hal tersebut hanyalah wacana, karena KPP Kota Bontang belum menerapkan kebijakan tersebut.
"Sebenarnya isu tersebut hanyalah wacana, tapi kami tidak tau pasti apakah hal tersebut akan diberlakukan atau tidak," ungkapnya, saat ditemui Eksposkaltim dikantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Utara, Rabu (8/6/2016).
Ia menjelaskan, KPP Kota Bontang tidak dapat mengelurkan perubahan baru seperti gaji dibawah Rp 4,5 juta bebas pajak. Hal tersebut hanya dapat di berlakukan ketika mendapat peraturan baru dari Kementerian Keuangan, melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Kami pihak Kantor Pelayanan Pajak Bontang hanya menjalankan peraturan yang ada. Gaji dibawah Rp 4,5 juta itu kami belum tau pasti, kalau memang kementerian keuangan membuat perubahan baru atas dasar persetujuan DPRD. Yah, kami akan menjalankannya sesuai aturan dan ketentuan,” jelasnya.
Heri mengimbuhkan, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta kepada sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan.
‘Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan,” tutupnya.

