Kamera tilang elektronik di Kota Bontang bekerja senyap. Dalam empat bulan, puluhan ribu kendaraan terekam. Hanya ratusan yang benar-benar berujung surat tilang.
EKSPOSKALTIM, Bontang - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Bontang mencatat sedikitnya 49 ribu kendaraan sejak mulai beroperasi empat bulan terakhir. Dari jumlah itu, 350 kendaraan dinyatakan melanggar dan dikenai sanksi tilang elektronik.
Pelanggaran yang paling banyak terekam kamera ETLE adalah menerobos lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, serta tidak mengenakan sabuk pengaman. Pelanggaran tersebut masuk kategori kasat mata dan memenuhi syarat penindakan melalui sistem elektronik.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi mengatakan tidak semua kendaraan yang terekam langsung ditilang. Penindakan hanya dilakukan terhadap pelanggaran yang sesuai dengan ketentuan sistem ETLE.
“Yang terkena tilang hanya 350. Sisanya masih dipantau terus. Kamera ini juga bisa dimanfaatkan untuk memantau kejadian kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” ujar AKP Purwo, seperti dikutip dari KlikKaltim.
Ia menyebut sebagian pelanggar yang terekam ETLE sudah mengonfirmasi dan menyelesaikan pembayaran tilang sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain ETLE, Satuan Lalu Lintas Polres Bontang tetap menggelar penindakan secara konvensional. Tilang manual masih diberlakukan, terutama bagi pelanggaran yang terlihat langsung di lapangan.
“Tilang manual tetap jalan. Tapi kami kedepankan edukasi. Teguran juga masuk dalam penindakan,” katanya.
Saat ini, terdapat tiga kamera ETLE aktif di Kota Bontang. Masing-masing terpasang di Jalan Bhayangkara dekat Simpang Cipto Mangunkusumo, Jalan Jenderal Soedirman depan Kantor Disporapar, serta Jalan R Suprapto di depan Ramayana.
Polres Bontang juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pesan singkat yang mengatasnamakan Korlantas Polri terkait tilang elektronik.
“Kalau kena tilang, suratnya diantar oleh kurir. Bukan lewat pesan singkat,” pungkas AKP Purwo.


