PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Dua Buron Tipikor di Kutim Berhasil Dieksekusi

Home Berita Dua Buron Tipikor Di Kuti ...

Dua Buron Tipikor di Kutim Berhasil Dieksekusi
Buron Kasus Korupsi yang berhasil diamankan Kejari Kutim di Kota Bandung. (Dok.Istimewa)

EKSPOSKALTIM, Kutim - Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dua tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kabupaten Kutim berhasil di tangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Kepala Kejari Kutim Mulyadi yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Kutim Juli Hartono dalam keterangan Persnya mengatakan, kedua buronan kasus korupsi tersebut ditangkap di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat pada pekan ini.

"2 tersangka tipikor tersebut bernama Bambang Utoro dengan Kasus Pengelapan Uang Pembangunan Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (Stiper) Kutim tahun 2012 lalu, dan Tatang Kresna dengan Kasus Pengelapan Pajak," kata Mulyadi saat konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kutim, Jalan Prof Dr Baharuddin Lopa, Bukit Pelangi, Senin (5/12) siang.

Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung, Bambang Utoro dikenakan Pasal 5 Penyuapan Putusan Kasasi 2011, dengan hukuman 3 Tahun 5 Bulan penjara, Denda 50 juta, Subsider 12 turunan.

“Sedangkan Tatang Kresna dikenakan sanksi hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Denda 100 juta dan Subsider 6 bulan,” ungkapnya.

Kronologis penangkapan 2 tersangka ini berawal dari pengintaian yang dilakukan 7 personil Kejaksaan Kutim dari Tim Jaksa Intelijen dan Tim Jaksa Terpinada, di Kota Bandung pada Selasa 29 November hingga Sabtu 3 Desember 2016.

"Sebelumnya, tersangka Bambang Utoro ini sudah diintai melalui Nomor Telepon yang digunakan sejak bulan April, dan tersangka ini berdomisi di Kota Bontang,” kata Juli Hartono.

Diakui Juli, sebelumnya pihak Kejari juga telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali terhadap tersangka Bambang, namun tersangka ini tidak pernah hadir.

"Sedangkan, tersangka Tatang Kresna pun berdomisi di Kota Bandung, namun diketahui ia bekerja di Jakarta," terangnya.

Setelah melakukan pengintaian beberapa hari di Kota Bandung, tersangka pun berhasil diamankan tanpa perlawan. Saat ini, kedua tersangka telah menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas I Sukamiskin Bandung.

"Tersangka Bambang diamankan pada hari Kamis 1 Desember 2016 dikediamannya tanpa melakukan perlawan, dan tersangka Tatang di amankan pada hari Sabtu, 3 Desember 2016 juga dikediamannya tanpa melakukan perlawanan," tandasnya.


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :