EKSPOSKALTIM, Samarinda - Gesekan antara masyarakat dengan perusahaan tambang kembali terjadi. Kali ini, ratusan nelayan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang mengatasnamakan diri Rukun Nelayan Muara Badak, mengadukan nasibnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Selasa (31/10).
Dalam aspirasinya, mereka menuntut diberhentikannya aktivitas bongkar muat batu bara di Muara Berau, Kecamatan Muara Badak, Kukar. Alasanya, kawasan bongkar muat itu seyogyanya dijadikan nelayan sebagai tempat mencari nafkah dan penghasilan. Apalagi daerah tersebut banyak bagan nelayan, juga dijadikan tempat pemancingan serta pembibitan dan pengembangan ikan oleh para nelayan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II Edy Kurniawan mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementrian Perhubungan untuk memindahkan tempat ship to ship transfer (STS) bongkar muat di Muara Berau.
Menurut dia, jika kegiatan bongkar muat dibiarkan dan tidak segera ditindaklanjuti, akan ada dampak lebih besar bagi nelayan. Aktivitas bongkar muat disana, kata Edy, dalam sebulan mencapai 900 ponton.
Baca juga: Gubernur Awang Ingin Sungai Mahakam Serupa Sungai Han di Korsel
“Belum lagi jarak aktifitas STS dari bibir pantai hanya berjarak sekitar 100 hingga 200 meter saja, ditambah kondisi parkir ponton sembarangan. Tentu ini sangat mengganggu aktivitas para nelayan yang menggantungkan hidup di laut,” terang Edy.
Sementara itu, Wakil Ketua Komsi II Muspandi mengaku prihatin dengan nasib para nelayan. Menurutnya, aktivitas bongkar muat ini, selain merusak habitat laut dan terumbu karang di dalamnya, penghasilan para nelayan pun mengalami penurunan drastis.
Dari informasi yang diterimanya, aktivitas bongkar muat yang sudah berjalan hingga 10 tahun ini dianggapnya harus segera diatasi. Karena, dari pengakuan nelayan, kegiatan bongkar muat sudah menyalahi aturan.
Baca juga: Transmart Samarinda, Lebih Modern dari Bandung dan Makassar
“Bahkan ada kajian dari Universitas Mulawarman kalau aktifitas bongkar muat sudah mencemari habitat laut,” sebutnya.
Meski demikian, DPRD Kaltim tidak bisa gegabah memberikan rekomendasi kepada Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar untuk memberhentikan aktivitas tersebut.
Pihaknya akan mencari informasi terkait operasional pelaksanaan bongkar muat tersebut, sebelum mencarikan solusi yang terbaik, yang tidak merugikan nasib para nelayan.
“Kami akan minta penjelasan dulu ke SKPD terkait, termasuk Pelindo, KSOP (Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan) dan perusahaan batu bara. Serta perasahaan yang melakukan bongkar muat di daerah itu akan kita panggil,” tegas Muspandi. (Adv)
VIDEO:Lembaga Adat Besar Optimis Rock Art Sangkulirang Juarai Anugrah Pesona Indonesia
ekspos tv

