EKSPOSKALTIM.COM, Samarinda - Dugaan pelanggaran pengelolaan anggaran di tubuh Perusda PT Migas Mandiri Pratama (PT MMP) Kaltim, menuai sorotan anggota DPRD Kaltim, salah satunya Sutomo Jabir.
Dugaan rasuah pertama kali mencuat saat adanya aksi unjuk rasa sekelompok orang yang menuntut tentang temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT MMP, pada Selasa (23/3/2021) lalu.
Untuk diketahui, temuan tersebut dalam catatan BPK terjadi dari 2019-2020 bahwa PT MMP belum menyetorkan dana sebesar Rp232 miliar kepada kas daerah. Kemudian, terjadi pemborosan sekira Rp37 miliar yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Menanggapi perihal tersebut, anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir menegaskan, jika informasi itu memang bersumber data BPK itu, maka besar dugaan jika pelanggaran benar telah terjadi di tubuh PT MMP Kaltim.
“Kami dari awal sebenarnya sudah mengingatkan kepada Pemprov (Kaltim), karena mensinyalir ada pelanggaran di sana,” kata politikus Partai PKB ini saat dijumpai belum lama ini.
Menurutnya, yang dikelola oleh PT MMP merupakan hak dari masyarakat, yakni dana bagi hasil migas atau Participating Interest (PI) Blok Mahakam. Tetapi, pada prosesnya, justru terdapat dana yang tersimpan dan tidak tersalurkan kepada Pemprov Kaltim.
Kemudian, lanjut Sutomo, ada pula dana penyertaan modal di perusda yang hingga kini pertanggungjawabannya masih belum jelas dari PT MMP Kaltim. “Penyertaan modal ini belum ada pertanggungjawabannya sampai sekarang,” ulasnya.
Ia mengaku, bahwa sebenarnya terkait hal ini setiap saat selalu dibicarakan oleh pihaknya di Komisi II DPRD Kaltim. Karenanya, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil pimpinan PT MMP, untuk mempertanyakan secara langsung.
“Secepatnya akan kami agendakan pertemuannya. Agar ada klarifikasi langsung dari yang bersangkutan (sehingga tidak ada opini atau anggapan liar yang berkembang di masyarakat),” pungkasnya. (adv)


