EKSPOSKALTIM, Bontang - Banyaknya kegiatan usaha di Kota Bontang yang tidak miliki izin, seperti usaha burung walet, Tempat Hiburan Malam (THM), Penjualan Miras dan usaha lainnya, komisi III Dewan Perwalkilan Rakyat Daerah (DPRD) menekankan pemilik usaha terkait untuk segera memiliki izin.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang Rustam mengungkapkan, kedepannya dari usaha yang belum memiliki izin diwajibkan segera mengurus perizinan, agar usaha tersebut tidak illegal lagi.
“Sangat banyak usaha yang tak miliki ijin di Kota Bontang, ini yang harus kita perhatikan bersama. Penjualan miras saja, hanya satu yang miliki ijin yaitu Hotel Sintuk,” kata Rustam, saat ditemui kantor DPRD Kota Bontang, Senin (11/7/2016) kemarin.
Baca Juga : Tim Sepak Bola Bontang Optimis Sabet Juara Di Ajang Popprov 2016
Dia juga mengungkapkan, dari ratusan bangunan burung walet yang tersebar di Kota Taman, tak satu pun yang memegang izin. Tak hanya itu, bangunan yang awalnya hanya diperuntukkan untuk sarang walet, kini diubah kembali menjadi tempat tinggal sang pemilik walet.
“Ya, memang kita ketahui bahwa burung walet banyak kita lihat. Namun yang berhasil itu bisa dihitung jari saja, kebanyakan tidak berhasil. Makanya banyak tempat burung walet itu dijadikan rumah kembali, karena ya itu tadi tidak berpenghasilan,” ujarnya.
Rustam menambahkan, dari semua usaha yang tidak miliki ijin, akan diberikan sanksi baik lisan maupun secara tulisan. Namun kata dia, pemerintah juga tidak bisa serta merta langsung menutup usaha-usaha tersebut.
“Kita kan harus memberikan kesempatan terhadap pelaku usaha ini untuk mengembangkan usaha, tidak langsung menutup begitu saja, ada pertimbangan-pertimbangan yang harus dilakukan demi kemajuan Kota Bontang. Kecuali lokalisasi, itu memang harus ditutup,” tegasnya

