EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Dua pemuda yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kabel milik PT. Pertamina Hulu Sanga Sanga Muara Badak, akhirnya diringkus Polsek Muara Badak Polres Bontang pada Minggu (15/8/2021) kemarin.
Keduanya yakni IFR (21) dan ER (20), melakukan aksi pencurian pada Selasa (27/7/2021), di Lokasi well 127 PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga, RT 03 Desa Gas Alam Badak I, Kecamatan Muara Badak.
Baca juga : Pandemi, UMKM di Bontang Meningkat Hingga 7.392 Pelaku Usaha
Penangkapan itu bermula saat polisi mengamankan dua pelaku lainnya RS (22) dan IH (25) di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari keterangan keduanya, polisi mengamankan dua warga muara badak tersebut.
“Dua orang berhasil ditangkap, setelah melalui pengembangan kedua pelaku yang sebelumnya ditangkap,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasi Humas AKP Suyono, Senin (16/8/2021).
Lebih lanjut dijelaskan, aksi pecurian tersebut dilakukan empat orang. Namun di TKP polisi mendapatkan dua tersangka saja.Dari situ, pihaknya menerbitkan DPO ke Polda Kaltim dan seluruh Polres jajarannya.
Baca juga : Momen HUT RI ke-76,Polres Bontang Berbagi Sembako ke Petugas Kebersihan dan Makam
"Atas kerjasama semua, akhirnya anggota berhasil menangkap 2 orang DPO di Simpang Pasir Kecamatan Palaran Kota Samarinda,” paparnya.
Adapun barang bukti diamankan, kata Suyono, yakni empat ikat kabel tembaga berdiamater 15 mm yang saat ini masih di Polsek Muara Badak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

