PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

DPMPTSP Bontang Tegaskan Penggalangan Dana Publik Wajib Izin Resmi dan Laporan Pertanggungjawaban

Home Berita Dpmptsp Bontang Tegaskan ...

DPMPTSP Bontang Tegaskan Penggalangan Dana Publik Wajib Izin Resmi dan Laporan Pertanggungjawaban
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur.

EKSPOSKALTIM.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang memperketat mekanisme pengawasan terhadap kegiatan penggalangan dana publik. Penegasan ini dilakukan untuk memastikan setiap aktivitas penghimpunan dana berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menyampaikan bahwa seluruh kegiatan pengumpulan dana oleh individu maupun lembaga harus melalui proses perizinan resmi. Ia menegaskan bahwa izin tersebut menjadi instrumen penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

“Wajib hukumnya memiliki izin. Tidak bisa sembarangan menghimpun dana publik tanpa persetujuan resmi,” sebutnya.

Ia menjelaskan bahwa sebelum izin diterbitkan, pemohon wajib mengantongi rekomendasi dari Dinas Sosial (Dinsos). Rekomendasi tersebut menjadi dasar bahwa kegiatan memiliki tujuan jelas dan layak secara sosial.

“Sebelum izin keluar, harus ada rekomendasi dari Dinas Sosial. Itu untuk memastikan kegiatannya benar dan tujuannya jelas,” terangnya.

Setelah rekomendasi diterima, DPMPTSP melakukan penilaian terhadap kelengkapan administrasi serta perencanaan penggunaan dana. Izin yang diterbitkan juga memiliki masa berlaku tertentu dan tidak dapat dipakai untuk kegiatan lain di luar tujuan awal.

Aspiannur menegaskan adanya pembatasan penggunaan dana untuk operasional penyelenggara. “Kami batasi, maksimal 10 persen boleh digunakan untuk biaya operasional. Sisanya harus disalurkan kepada penerima,” ungkapnya.

Penyelenggara juga diwajibkan menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Dinas Sosial setelah kegiatan berakhir. Laporan tersebut mencakup jumlah dana terkumpul, penggunaan operasional, serta bukti penyaluran kepada penerima manfaat.

“Kalau tidak melapor, bisa saja mereka tidak mendapat rekomendasi lagi dari Dinsos di masa berikutnya,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pengawasan ini diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana publik. “Kalau tidak ada izin dan laporan, masyarakat bisa dirugikan. Kepercayaan publik juga bisa hilang,” ujarnya.

Aspiannur memastikan bahwa DPMPTSP dan Dinsos siap memberikan pendampingan bagi masyarakat maupun lembaga yang ingin mengurus izin secara resmi. “Kami ingin masyarakat yakin bahwa setiap rupiah yang disumbangkan benar-benar sampai ke tujuan. Ini soal kepercayaan publik,” pungkasnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :