PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

DPMPTSP Bontang Imbau Pelaku Usaha Segera Sampaikan LKPM Triwulan II 2026

Home Berita Dpmptsp Bontang Imbau Pel ...

DPMPTSP Bontang Imbau Pelaku Usaha Segera Sampaikan LKPM Triwulan II 2026
Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengimbau pelaku usaha segera menyampaikan LKPM Triwulan II 2026.

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan II Tahun 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Penyampaian LKPM untuk pelaku usaha menengah dan besar, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), dilakukan untuk periode April hingga Juni 2026. Sementara pelaku usaha kecil menyampaikan laporan Semester I yang mencakup periode Januari hingga Juni 2026.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan periode pelaporan LKPM dibuka mulai 1 hingga 15 Juli 2026 melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha yang memiliki kewajiban menyampaikan LKPM agar tidak menunda pelaporan dan dapat menyampaikan laporan tepat waktu melalui sistem OSS," ujarnya.

Menurut Aspiannur, LKPM merupakan instrumen penting yang digunakan pemerintah untuk memantau perkembangan realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha di lapangan.

Karena itu, ketepatan dan kepatuhan dalam penyampaian LKPM menjadi bagian penting dalam mendukung penyusunan kebijakan investasi yang lebih tepat sasaran.

"Data yang disampaikan melalui LKPM menjadi dasar pemerintah dalam melihat perkembangan investasi di daerah maupun secara nasional. Oleh sebab itu kami berharap pelaku usaha dapat mengisi laporan secara lengkap dan benar," katanya.

Ia menjelaskan, pelaporan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman OSS dengan memilih menu pelaporan dan kemudian mengisi Laporan Kegiatan Penanaman Modal sesuai periode yang berlaku.

DPMPTSP Bontang juga membuka layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pengisian maupun penyampaian LKPM.

"Kami siap memberikan asistensi apabila terdapat pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam pelaporan. Jangan menunggu hingga batas akhir karena berpotensi terjadi kendala teknis maupun keterlambatan," ungkapnya.

Aspiannur menambahkan, kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM tidak hanya membantu pemerintah memperoleh data investasi yang akurat, tetapi juga menjadi salah satu bentuk pemenuhan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Kami berharap seluruh pelaku usaha di Kota Bontang dapat memanfaatkan periode pelaporan ini dengan baik sehingga tingkat kepatuhan LKPM terus meningkat dari waktu ke waktu," tutupnya.


Editor : Maulana
Tags : ADV DPMPTSP

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :