EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Pada triwulan pertama tahun 2020 ini, kasus ketenagakerjaan kerap terjadi di Kota Bontang. Sebagai Kota Industri, tercatat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, tengah menangani 8 kasus perselisihan Hubungan Industrial (HI).
Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Disnaker Kota Bontang, Anang Prastowo mengatakan, awal tahun ini kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih menjadi persoalan tertinggi yang dilaporkan pekerja.
“PHK 5 kasus, iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak dibayarkan 1 kasus, pemotongan gaji dan pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan terkait pesangon sesuai UUK 166 dan 156 ayat 2,” ujarnya saat ditemui, Rabu (11/3).
Jelasnya, untuk tingkat penyelesaian 4 kasus berhasil diselesaikan lewat Perjanjian Bersama (PB). 1 kasus beralih ke pengawas tenagakerjaan, 1 kasus dialihkan ke Kutai Timur namun difasilitasi Disnaker Bontang. (adv)
“1 kasus masih dalam proses, serta 1 kasus sudah sampai ke anjuran. Kalau nggak PB maka otomatis kita akan keluarkan anjuran. Tapi ada juga ketika keluar anjuran baru mereka bersepakat,” tandasnya.
Diterangkannya secara regulasi, seuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pihak yang menolak anjuran dapat melanjutkan penyelesaian ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Tapi terkadang masih banyak perusahaan yang pasif, menunggu pekerja untuk membuka. Itulah yang kadang membuat pekerja akhirnya lari ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” pungkasnya.(adv)

