PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Disdukcapil Bontang Permudah Perubahan Dokumen Perkawinan Non-Muslim

Home Berita Disdukcapil Bontang Permu ...

Disdukcapil Bontang Permudah Perubahan Dokumen Perkawinan Non-Muslim
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Bontang, Mida Wardini. (EKSPOSKaltim/Endar)

EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Pengurusan perubahan dokumen bagi pemohon pencatatan perkawinan bagi non-muslim kini lebih mudah. Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang kembali memperkenalkan program inovasi terbaru, yakni “Seven in One”.

Seven in One hanya diberlakukan apabila orangtua suatu pasangan suami istri (pasutri) berdomisili di Bontang. Produk layanan teranyar tersebut untuk mempermudah dan mempercepat kepengurusan perubahan dokumen.

Baca juga: Mapala se-Kaltim Peringati Hari Bumi, Tolak Tambang dan Ekspoitasi Karst

"Kalau orangtua tinggalnya di luar, kami tidak punya wewenang untuk merubah dokumen mereka," kata Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Bontang, Mida Wardini, Kamis (25/4/2019).

Disampaikan Mida, sejumlah perubahan dokumen yang bisa diperoleh pemohon dalam sekali pengajuan berkas, yakni kartu tanda penduduk (KTP) untuk pasangan suami istri (pasutri) dengan perubahan status perkawinan.

Selanjutnya kartu keluarga (KK) baru dengan tanda tangan elektronik untuk pasangan yang menikah dan orangtua kedua pasangan. Sebab, bagi pasangan yang telah menikah otomatis keluar dari KK orangtua dan membuat KK baru.

Kemudian, kedua pasangan pasutri langsung mendapatkan akta perkawinan. Secara keseluruhan terdapat tujuh perubahan dokumen yang bisa diperoleh dengan sekaligus.

Baca juga: Wagub Tinjau Lokasi Pembangunan Pabrik Semen di Kutim

Di samping pemohon bisa langsung mendapatkan akta perkawinan, orangtua kedua pasangan juga bisa langsung mendapatkan perubahan dokumen kependudukan.

"Program ini berjalan sekitar tujuh bulan lalu. Tapi baru saja dilaunching," ucap perempuan ramah senyum itu.

Diketahui, setiap bulannya pasangan yang mengajukan pengerusan dokumen rata-rata 12 pasangan. Akan tetapi hanya 1 - 2 pasangan saja yang dapat diproses. Sebab, kebanyakan kedua orangtua pasangan berdomisili di luar Bontang.


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :