EKSPOSKALTIM.COM, Samarinda - Dengan selesainya pengucapan sumpah jabatan dalam rapat paripurna ke-13, maka Anggota DPRD Kaltim Sukmawati telah resmi mengisi kekosongan di Fraksi PAN pada Selasa (4/5/2021).
Pelantikan Sukmawati ini menggantikan posisi Muspandi yang meninggal dunia bulan Januari silam.
Sempat terjadi kesalahan dalam mengucapkan sumpah dan janji jabatan. Namun pelantikan berlangsung lancar.
Usai dilantik, Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan, membacakan fungsi dan tugas Sukmawati.
Dalam pembacaannya, Sukmawati akan mengisi posisi sebagai anggota Komisi I DPRD Kaltim.
Kemudian dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
Sementara itu, Sukmawati berjanji akan melaksanakan tugasnya sebagai anggota Komisi I.
Bahkan pengalaman yang ia dapatkan sebagai Camat Kuaro, Kabupaten Paser menjadi modalnya di legislatif.
"Kebanyakan masalah yang masuk dari masyarakat saat saya jadi camat yaitu permasalahan lahan. Saya usahakan akan perjuangkan hak tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-13.
Rapat Paripurna ini merupakan pengumuman komposisi alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kaltim masa jabatan 2019-2024.
Sekaligus pengucapan sumpah pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kaltim.
Dalam PAW ini anggota Fraksi PAN Sukmawati menggantikan Muspandi yang meninggal dunia.
Sebelum pengucapan sumpah, rapat paripurna dimulai dengan pembacaan doa oleh perwakilan Kementerian Agama Provinsi Kaltim.
Sebelum pengucapan sumpah, Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan membacakan jumlah anggota dewan yang hadir.
"Dihadiri sejumlah 28 anggota dewan yang terhormat," ucap Muhammad Ramadhan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan pelantikan ini telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Menteri dalam Negeri sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018.
Peraturan tersebut berisikan tentang penyusunan pedoman tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota.
"Antar waktu diganti dengan daftar perolehan suara dari partai politik yang sama. Atas nama ibu Sukmawati berdasarkan keputusan mendagri tersebut DPRD Kaltim, melakukan proses pengganti antar waktu masa jabatan yang diagendakan rapat paripurna ini," ucap Makmur HAPK. (adv)

