PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Dewan Kaltim Pertanyakan Perpanjangan Waktu Proyek Jembatan Kembar

Home Berita Dewan Kaltim Pertanyakan ...

Dewan Kaltim Pertanyakan Perpanjangan Waktu Proyek Jembatan Kembar
Proyek pembangunan jembatan kembar. (EKSPOSKaltim/Muslim)

EKSPOSKALTIM.com, Bone - Komisi III DPRD Kaltim menyoroti perpanjangan waktu pengerjaan Jembatan Mahakam IV atau biasa disebut Jembatan "Kembar" di Jalan Slamet Riyadi yang diperpanjang selama 90 hari oleh Pemprov Kaltim.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menegaskan, ada yang janggal dari perpanjangan waktu tersebut. Menurut dia, perpanjangan itu menimbulkan dugaan adanya permainan antara kontraktor dengan pejabat pembuat komitmen proyek multi years contract (MYC) tersebut.

“Ini harus diluruskan kenapa perpanjangan lagi,” kata Bahar.

Baca juga: Komisi I DPRD Bontang Tanggapi Aduan KPKB Terkait Prioritaskan Warga Lokal

Diketahui, Pemprov telah memutuskan memperpanjang masa pengerjaan dari yang semula 50 hari sesuai klausul kontrak, menjadi 90 hari. Dasar perpanjangan waktu tambahan sekira 3 bulan tersebut, Pemprov melalui Dinas Pekerjaan Umum merujuk regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 243/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran.

Namun, Bahar menyoal keputusan tersebut. Menurut Bahar, pemprov sama saja mengabaikan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan pada APBD Kaltim Tahun Anggaran Berikutnya. Dalam pergub tersebut, perpanjangan hanya diberikan selama 50 hari.

"Kalau tidak pakai Pergub, ngapain dibuat Pergub kalau tidak ditaati. Kalau mau pakai PMK pelangaran itu," kata Bahar, baru-baru ini.

Bahar mengakui, memang PMK lebih tinggi dari Pergub. Hanya saja, PMK dapat menjadi rujukan jika Kaltim tidak memiliki Pergub. Ketika Pemprov Kaltim sudah membuat Pergub, kata Bahar, maka regulasi tersebut yang seyogyanya menjadi dasar pemprov terhadap kontraktor.

“Seharusnya Pemprov Kaltim tidak mengeluarkan Pergub Kaltim, jika pada akhirnya memakai PMK dengan masa perpanjangan 90 hari. Makanya kami bilang ini pertanyaan besar, ngapain juga bikin pergub. Kan tidak mesti keharusan buat pergub, karena ada PMK," sambungnya.

Baca juga: Tak Mau Ketinggalan, Kemenag Kukar Diseminasi Program PINTAR Tanoto Foundation

Diketahui, perpanjangan masa ini karena kontraktor tidak bisa menyelesaikan proyek jembatan Mahkota IV tepat waktu pada Desember 2018. Pengerjaan dilakukan untuk menyelesaikan sisa pengerjaan, meliputi bentang tengah dan sisi pendekat Samarinda Kota yang terputus 38 meter. PT Waskita selaku kontraktor pengerjaan sisi pendekat Samarinda Kota diberi kesempatan menuntaskan.

Atas permasalahan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Saefuddin Zuhri menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Dinas PU dan kontarktor untuk mempertanyakan adanya 38 meter sisi pendekat Samarinda yang terputus. Dan bentang tengah yang belum selesasi serta perpanjangan waktu dengan memakai PMK.

"Senin pekan depan kita panggil mereka, untuk meminta kejelasan," kata wakil rakyat dapil Samarinda ini. (*)


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :