EKSPOSKALTIM.com, Balikpapan - Tak hanya soal pipa bawah laut milik Pertamina yang patah hingga mengeluarkan minyak. Fakta lain juga terungkap dalam insiden yang terjadi di teluk Balikpapan pada 31 Maret 2018 lalu.
General Manager RU V, Togar MP mengakui bahwa minyak yang muncul ke permukaan dan terbakar serta mencemari teluk Balikpapan adalah crude oil atau minyak mentah.
"Kami pastikan adalah crude oil atau minyak mentah. Namun saya tidak pegang data jumlah minyak yang keluar dari pipa, tapi data itu ada," ucapnya usai konferensi pers bersama Direskrimsus Polda Kaltim, Rabu (4/4/2018).
Baca: Minyak Mentah di Teluk Balikpapan dari Patahan Pipa Pertamina
Fakta itu sekaligus menjadi klarifikasi Pertamina atas informasi awal bahwa tumpahan minyak berjenis MFO atau Marine Fuel Oil alias bahan bakar kapal.
"Sampel yang diambil memang tidak sehitam itu dan hasilnya MFO," ucapnya.
Insiden ini juga berdampak terhadap penurunan kapasitas produksi di kilang refinery atau pengolahan. Penurunan itu terjadi di unit primer sebesar 60 persen karena penyaluran minyak mentah ke kilang melalui pipa bawah laut.
"Kami maksimalkan juga unit sekunder yakni minyak mentah disalurkan dari kapal tanker ke kilang pengolahan, dan produksi kami tetap berjalan normal karena untuk menyuplai kawasan tengah dan timur Indonesia," ujarnya.
Sedangkan untuk patahan pipa, Togar mengatakan baru mengetahui pada Selasa sore kemarin. "Setelah kami kirim tim penyelam yang menyusuri dengan alat bernama Site Sonar Scan, barulah diketahui ada patahan tadi," tukasnya.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Kaltim, Kombespol Yustan Alpian mengatakan dalam kasus yang menjadi sorotan nasional ini pihak yang bertanggung jawab dikenakan pasal 99 ayat 1,2 dan 3 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Ini sudah naik ke tahap penyidikan namun belum untuk penetapan pihak yang paling bertanggung jawab atas tumpahan minyak di teluk Balikpapan. Sanksinya paling singkat 1 tahun dan terlama 9 tahun penjara," jelasnya.
Baca: DPRD Kaltim Pastikan Anggaran Fasilitas Jalan Waduk Tritib Balikpapan
Pihaknya juga akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP meski lokasinya berada di dasar laut. "Kami akan meminta bantuan para ahli dan pipa yang patah itu kami angkat ke permukaan dan kirimkan ke Labfor Mabes Polri," pungkasnya.
Pada 31 Maret lalu publik dihebohkan dengan aroma dan tumpahan minyak di teluk Balikpapan. Bahkan terjadi kebakaran minyak pada pukul 10.30 Wita hingga membuat 2 kapal nelayan dan MV Ever Judger terbakar.
Insiden yang menjadi sorotan nasional ini juga mengakibatkan 5 warga tewas saat memancing dan biota laut seperti kepiting hingga lumba-lumba mati terpapar minyak.
Hingga hari ini pembersihan teluk Balikpapan masih dilakukan dengan berbagai cara, seperti pemasangan oil boom dan penyedotan menggunakan kapal oil skimmer hingga teknik manual.
Tonton juga video menarik di bawah ini:
VIDEO: Lembaga Adat Besar Kutim Sambangi PT Indominco
ekspos tv

