PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Biaya Minimum Pemakaian Jargas Turun, Ini Rinciannya

Home Berita Biaya Minimum Pemakaian J ...

Biaya Minimum Pemakaian Jargas Turun, Ini Rinciannya
Penurunan biaya pemakaian jaringan gas sesuai golongan semakin meringankan beban masyarakat (ist)

EKSPOSKALTIM, Bontang- Biaya minimum pemakaian jaringan gas (jargas) bagi rumah tangga dan pelanggan kecil turun dari sebelumnya 10 meter kubik per bulan menjadi 4 meter kubik per bulan.

Kebijakan tersebut tertera dalam Peraturan Badan Pengaturan Hilir Usaha Minyak dan Gas Bumi (BHG) Nomor 1 Tahun 2017, yang merivisi peraturan Nomor 22 Tahun 2011 tentang penetapan harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.

“Aturan ini berlaku sejak bulan ini, artinya sejak April masyarakat dikenakan biaya minimum hanya 4 meter kubik per bulan,” kata Khoironi, staf Humas dan Pelayanan PT Bontang Migas dan Energi, Jumat (21/4) pagi.

Lanjut, menurut informasi yang ia terima, menurunnya biaya minimum pemakaian gas bumi ini karena banyak masyarakat yang mengeluhkan tarif ini. Sebelumnya, masyarakat harus membayar tarif minimum sebesar 10 meter kubik per bulan, meskipun pemakaiannya kurang dari volume tersebut.

“Termasuk di Bontang, masyarakat juga mengeluhkan hal yang sama karena meskipun tidak ada pemakaian gas bumi, masyarakat tetap membayar sebesar 10 meter kubik atau Rp 39 ribu per bulan,” ujarnya.  

Sedangkan tarif minimum dibedakan menjadi empat golongan, yakni Rumah Tangga (RT) I, RT II, Pengguna Kecil (PK) I dan PK II. Penggolongan tersebut dibedakan berdasarkan strata ekonomi pada masyarakat.  

Misalnya, RT I diisi golongan masyarakat ekonomi kebawah dengan dikenakan beban minimum pakai 4 meter kubik per bulan dengan biaya per 1 meter kubik sebesar Rp 3.900. Sama halnya dengan PK I yang diisi oleh fasilitas publik, seperti masjid, gereja, puskesmas, dan lainnya.

“Jadi tinggal dikalikan saja, dalam sebulan beban minimum sebesar 4 meter kubik per bulan dikali satuan harga Rp 3.900, maka RT I dan PK I hanya membayar setiap bulannya Rp 15.600,” terang Roni.

Sedangkan, RT II diisi oleh golongan masyarakat ekonomi ke atas seperti perumahan, tarif minimum yang kenakan sebesar 50 meter kubik per bulan dengan biaya per 1 meter kubik Rp 4.300. Begitu juga PK II yang diisi oleh restoran dan rumah makan menengah atas.

“Artinya RT II dan PK II tarif yang dikenakan sama, beban yang harus dibayar tiap bulannya sebesar Rp 215 ribu. Jika dalam sebulan pemakaian lebih dari 50 meter kubik maka tarifnya juga lebih,” ulasnya.

Kata Roni, sasaran utama dari kebijakan yang diterapkan ialah diperuntukan pada masyarakat yang memiliki perekonomian menengah kebawah. Diharapkan dengan turunnya biaya minimum jargas ini bisa meringankan maasyarakat.


Editor : Benny Oktaryanto
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :