PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

BEGINI PROSEDUR MASUKNYA BARANG IMPOR MENGGUNAKAN PJU

Home Berita Begini Prosedur Masuknya ...

BEGINI PROSEDUR MASUKNYA BARANG IMPOR MENGGUNAKAN PJU
Foto : La Ode Rahmad Ajasma. (Dok. Eksposkaltim)

EKSPOSKALTIM, Bontang – Kecanggihan teknologi di era sekarang ini, sungguh sangat memudahkan urusan manusia di bumi ini. Tak hanya persoalan pekerjaan, namun dalam soal mencari kebutuhan hingga berbelanja pun terasa mudah.

Di era digital ini banyak kita temui situs yang menawarkan jasa jual beli barang dengan menggunakan sistem online. Tak hanya di dalam negeri, bahkan juga di luar negeri. Pembelian barang lokal maupun luar negeri ini akan diproses dengan mudah melalui jasa pengiriman, baik mengunakan Pos amaupun Perusahaan Jasa Titipan (PJU).

Kasubsi Kepatuhan Pelaksana Tugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kota Bontang, La Ode Rahmad Ajasma, menjelaskan proses pengiriman barang dengan menggunakan jasa PJU dari luar negeri ke dalam negeri.

"PJU yang akan melakukan impor barang kiriman harus mengajukan surat permohonan kepada Bea Cukai dengan menyerahkan jaminan tunai, jaminan bank yang besarnya telah ditetapkan oleh Bea Cukai," kata  La Ode Rahmad dikantornya, Sabtu (30/7).

La Ode Rahmad menambahkan, pengiriman barang PJU tersebut harus memenuhi ketentuan berat yang hanya sekira 100 Kilo Gram (KG) untuk setiap daftar muatan.

"Untuk barang yang melebihi ketentuan 100 kg, akan diberlakukan ketentuan umum dibidang impor," paparnya.

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.4/2010 tentang impor barang yang dibawa penumpang, awak sarana pengangkutan, pelintas batas, dan barang kiriman, Bea Cukai memberikan kentuan tarif harga sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) dalam rangka penghitungan Bea masuk, dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan pembebasan sebesar USD 50.00.


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :