PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

BAWA UANG CASH 100 JUTA, WAJIB LAPOR BEA DAN CUKAI

Home Berita Bawa Uang Cash 100 Juta, ...

BAWA UANG CASH 100 JUTA, WAJIB LAPOR BEA DAN CUKAI
ilustrasi

EKSPOSKALTIM, Bontang - Setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain senilai Rp 100 juta atau lebih ke dalam atau ke luar wilayah pabean Indonesia wajib melaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasubsi Kepatuhan Pelaksana Tugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kota Bontang, La Ode Rahmad Ajasma mengatakan, jika tidak ada laporan, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen, dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa.

”Sanksi administratif tersebut juga berlaku bagi setiap orang yang telah memberitahukan pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain, tetapi jumlahnya lebih besar dari jumlah yang diberitahukan,” kata La Ode Rahmad, saat ditemui dikantornya di jalan Pelabuhan, No 1, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Jum’at (29/7).

Lanjut ia menjelaskan,  untuk orang yang membawa uang tunai dalam mata uang rupiah sejumlah Rp100 juta atau lebih ke luar daerah pabean Indonesia, harus wajib melampirkan izin dari Bank Indonesia (BI).

”Ini tentunya dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, menjaga dan memelihara kestabilan nilai uang rupiah, serta dalam rangka pengawasan lalu lintas peredaran uang, termasuk pengawasan terhadap uang palsu,” jelasnya.

Diketahui, Hal ini sesuai dengan peraturan Gubernur Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002, yang mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pembawaan uang rupiah yang keluar dan masuk wilayah pabean Indonesia


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :