EKSPOSKALTIM, Bontang- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang berhasil mengungkap penyelundupan minyak ilegal di Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Sabtu (1/4/2017) pekan lalu dengan seorang tersangka berinisial FA (30).
Warga Jalan HM. Ardans RT 10, Desa Bukit Makmur Kecamatan Kaliorang Sangatta ini ditangkap saat hendak mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan pick up Daihatsu GranMax Silver KT 8082 ME. Minyak tersebut diketahui tanpa disertai dokumen izin pengangkutan.
Kasat Reskrim Iptu Rihard Nixson mengatakan dari pengungkapan ini minyak bersubsidi sebanyak 51 Jerigen berisi masing-masing 35 liter solar, 1 Jerigen isi 20 liter berhasil diamankan. “Dari penangkapan ini kami berhasil mengamankan sejumlah BB. dan tersangka adalah warga Sangatta,” terangnya Selasa (4/4) siang.
Nixson juga menambahkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada seseorang sedang melakukan pengisian BBM ke dalam jerigen yang dimuat dengan mobil dalam jumlah banyak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan AR. Hakim Bontang Barat.
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengecekan. Kecurigaan semakin timbul setelah melihat lampu SPBU yang padam. Namun lampu indikator nosel pengisian justru menyala.
Polisi membuntuti mobil tersebut keluar dari SPBU ke arah Gunung Kusnodo. Saat dihentikan ternyata benar mobil bermuatan jerigen berisi BBM jenis Solar.
Sementara modus operandi yang digunakan tersangka untuk mengelabuhi petugas, yakni dengan menutupi jerigen tersebut dengan tabung gas LPG 3 Kg dan ditutup terpal warna biru.
Kasat reskrim yang baru sepekan menjabat di Mapolres Bontang ini mengatakan kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Tersangka sendiri terancam dijerat dengan pasal 55 jo psl 53 UU no. 22 th 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 5 tahun penjara.

