EKSKPOSKALTIM, Samarinda - Kasus yang ditelisik KPK terjadi semasa Awang Faroek Gubernur Kaltim. Ikut disayangkan para aktivis SAKSI Unmul.
Sepekan sudah penggeledahan KPK di Samarinda Kalimantan Timur. Kabarnya, tiga orang menjadi tersangka, berinisal AFI, DDWT, dan ROC.
AFI dan DDWT erat dikait-kaitkan dengan Awang Faroek dan anaknya Dayang Dona Walfiaries Tania. Apalagi, salah satu rumah yang digeledah ada di Jalan Sei Barito Samarinda. Rumah itu milik Awang.
Awang adalah gubernur Kaltim periode 2008-2014 dan 2014-2019. Sedangkan, Donna kini calon wakil bupati Penajam Paser Utara. Mengundurkan diri September 2018 silam, Awang kemudian terpilih sebagai anggota DPR RI.
KPK sendiri memang belum merilis nama-nama lengkap para tersangka. “Saat ini belum bisa disampaikan secara detail, akan disampaikan secara resmi bila semua kegiatannya telah selesai,” jelas Jubir KPK, Tessa Mahardika.
Media ini kemudian melakukan pendalaman informasi. Diduga, penyalahgunaan izin usaha tambang atau IUP jadi kasus yang membelit AFI. Terjadi saat ia menjabat gubernur Kaltim.
Namun mengapa KPK baru menyidiknya sekarang? Tessa Mahardika punya alasan.
Kata penyidik yang dulunya perwira polisi ini, syarat formal telah mencukupi bila KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Ditetapkannya seseorang sebagai tersangka, diperlukan alat bukti baik keterangan saksi, dokumen, dan sebagainya. Yang mana ini menjadi syarat materiil,” kata Tessa kembali dihubungi, Sabtu sore (28/9).
Proses formal menentukan penerapan seseorang sebagai tersangka. Kata Tessa, dimulai dari adanya laporan kejadian tindak pidana korupsi, laporan pengembangan penyidikan, atau laporan pengembangan penuntutan.
“Yang kemudian akan dibahas di internal Kedeputian Penindakan apakah syarat materiilnya terpenuhi atau tidak,” jelas Tessa.
KPK, sambung Tessa, juga menerapkan skala prioritas dalam melakukan pengusutan perkara. Dari ribuan laporan atau pengaduan yang masuk, tentu dilakukan dulu verifikasi, penelahaan, pengumpulan informasi, pengkayaan informasi, hingga penyelidikan.
Dan, kata dia, dari proses tersebut akan tersaring secara aturan dan prosedur mana perkara-perkara yang memang memenuhi syarat untuk dapat ditindaklanjuti pengusutannya.
Termasuk potensi pengembangan perkara yang sedang dilakukan penyidikan dan penuntutan.
Kemudian, bila perkara dimaksud memenuhi syarat formil dan materiil untuk dinaikkan, maka dapat ditindaklanjuti KPK.
“Selain dua syarat di atas, tentu ada faktor load (tunggu) perkara yang sedang ditangani oleh penyelidik atau penyidik,” jelas Tessa.
Tidak mungkin, sambung Tessa, semua perkara dapat ditangani di KPK dalam waktu yang bersamaan.
Bila memang penyelidik atau penyidik sedang banyak menangani perkara yang lain, maka perkara yang memenuhi syarat formil dan materiil tersebut bisa masuk dalam daftar antrean perkara yang akan ditangani kemudian.
“Sebagaimana perkara yang sedang ditanyakan saat ini,” jelas.
Donna Faroek saat ini mencalon wakil bupati Penajam. Awal September tadi, Tessa pernah bilang KPK memoratorium atau menunda proses hukum perkara peserta pemilu. Mengapa kasus ini ditelisik dalam momen Pilkada? Tessa membantah ada muatan politis dalam kasus ini.
"Memenuhi syarat formil, materiil, dan faktor lainnya seperti load perkara yang ada,” Tessa menegaskan.
Media ini sudah menghubungi nomor seleluler yang terhubung dengan Donna. Sampai berita ini tayang, belum ada respons.
USUT TUNTAS
Penetapan tersangka Awang Faroek tak mengejutkan Pusat Studi Antikorupsi (Saksi) Universitas Mulawarman.
Sebab, bau amis rasuah di Kaltim kerap berkelindan dengan pengelolaan izin tambang.
Mereka pun menyayangkan KPK baru melakukan penyidikan terhadap kasus ini mengingat korupsi terjadi pada saat AFI masih menjabat sebagai Gubernur Kaltim.
Antrean kasus, adanya laporan masyarakat, pengembangan penyidikan dan penuntutan jadi alasan KPK mengusut kasus lama Awang. Bagaimana soal ini?
“KPK harus mengusut semua kepala daerah lain yang pernah menjabat pada saat kewenangan pemberian izin tambang masih menjadi kewenangan daerah,” kata Ketua Saksi Unmul, Orin Gusta Andini.
Menurutnya, kerentanan korupsi di sektor sumber daya alam dan lingkungan adalah eksploitasi yang serampangan.
“Ini yang pada akhirnya membawa dampak buruk bagi individu, masyarakat, juga lingkungan,” jelas pengajar hukum satu ini.
Izin yang pada awalnya dimaksudkan sebagai instrumen untuk mengontrol pemanfaatan SDA justru menjadi barang dagangan para pemangku kewenangan.
“Tipologi korupsi SDA melibatkan aktor-aktor yang berkepentingan hingga melakukan berbagai cara untuk bisa melanggengkan eksploitasi SDA,” sambungnya.
Korupsi terkait izin tambang yang melibatkan AFI mantan Gubernur Kaltim menambah daftar panjang korupsi SDA di Kaltim.
Sektor sumber daya alam, seolah menjadi "lahan basah" kepala daerah untuk melakukan korupsi melalui berbagai cara. Modusnya, menurut analisis Saksi Unmul, mulai dari penyalahgunaaan kewenangan, suap, hingga gratifikasi.
Saksi Unmul pun mendorong penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap kasus korupsi AFI harus transparan.
“KPK harus mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi AFI,” jelas Orin.

