PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Akhir Masa Jabatan DPRD Kaltim, Dari Enam Raperda Hanya Satu Disahkan

Home Berita Akhir Masa Jabatan Dprd K ...

Akhir Masa Jabatan DPRD Kaltim, Dari Enam Raperda Hanya Satu Disahkan
Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun. (EKSPOSKaltim/Muslim)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Di akhir masa jabatan DPRD Kaltim periode 2014-2019 ini, dewan membentuk enam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditargetkan dapat diselesaikan menjadi perda sebelum berakhir masa jabatan.

Keenam pansus raperda tersebut yaitu, Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- pulau Kecil (RZWP3K), Raperda Rencana Umum Energi Daerah Kaltim, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Strategis Provinsi Kawasan Industri Maloy, dan Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman (RP3KP).

Baca juga: APBD- P Kaltim 2019 Naik Jadi Rp 13 Triliun

Namun dari keenam raperda tersebut, pada Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kaltim, hanya dapat mengesahkan satu buah raperda menjadi perda, yaitu Raperda Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Keputusan ini diambil, setelah pansus pembahas 6 raperda tersebut membacakan hasil kerja dihadapan rapat paripurna.

Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun mengatakan, dari laporan hasil akhir kerja pansus, hanya Raperda RUED yang dapat disahkan dalam paripurna ini.

"Total ada 6 Raperda, 1 sudah bisa disahkan," ujarnya ditemui usai Rapat Paripurna Senin (05/08/2019) siang.

Sementara itu, yang lainnya ada dua raperda yang ditunda pengesahannya karena masih menunggu penambahan waktu hingga 23 Agustus untuk disahkan.

"Dan 2 akan disahkan sebelum masa tugas DPRD selesai, dan 3 sisanya diluncurkan di periode selanjutnya," imbuhnya.

Dua Raperda yang akan disahkan sebelum masa tugas DPRD masa bakti 2014-2019 usai, adalah Raperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Kaltim serta Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Masing-masing pansus pembahas dua raperda itu meminta perpanjangan masa kerja pansus hingga 23 Agustus dua pekan ke depan.

Baca juga: Seminar Menuju Ibukota Negara, Kaltim Disebut Kurang Greget

Sementara sisanya, akan masuk dalam prolegda tahun 2020 atau dibahas oleh wakil rakyat periode akan datang. Yaitu Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical Maloy, dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Menurut Syahrun, alasan dari dihentikannya ketiga pansus dimaksud adalah belum lengkapnya data dan dokumen serta adanya kendala di lapangan sehingga harus diluncurkan pada tahun depan.

"Sedangkan yang diperpanjang masa kerja pansus sampai 23 Agustus 2019. Setelah itu pansus diwajibkan menyampaikan laporan akhir masa kerjanya pada rapat paripurna. Tentu diharapkan perpanjangan waktu tersebut mampu dimaksimalkan," tutupnya. (*)


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :