EKSPOSKALTIM, Bontang - Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris kembali memanggil PT Kaltim Equator, membahas kelanjutan hak-hak eks karyawannya yang hingga kini belum dibayarkan.
Dari hasil rapatnya, Agus Haris mengatakan Equator sudah tidak memiliki daya lagi untuk menyelesaikan seluruh pesangon eks karyawannya. Sementara Equator saat ini yang terhukum.
Baca juga: Legislator Sebut Pembangunan Kilang Pertamina Tidak Akan Bergeser dari Bontang
"Kita akan minta Equator untuk meminta bantuan ke pemegang saham terdahulu untuk menyelesaikan pesangon eks karyawannya sebagai bentuk tanggung jawabnya," ujar Agus Haris usai rapat kerja dengan Equator, Selasa (30/6/2020).
Selain itu, pihaknya dalam waktu dekat, akan mengundang pemegang saham mayoritas PT Kaltim Equator dan Pemegang saham PT KNE untuk membicarakan hasil putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, pihaknya juga akan membahas hasil RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) pada tahun 2014 yang mana telah ditandatangani oleh seluruh pemegang saham.
"Isi RUPS-nya jika terjadi akuisisi atau tidak dijual maka pemegang saham harus menyiapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp. 5 miliar untuk membayar pesangon eks karyawan PT. Equator," ungkapnya.
"Itu yang akan kita diskusikan dengan PT KNE sebagai pemilik saham mayoritas waktu itu dan pemilik Saham PT KNE," tambahnya.
Ditanya soal keinginannya untuk memanggil kembali pihak PT KNE, serta kemungkinan membuat masalah berlarut-larut mengingat laporan eks karyawan ke dewan sudah sejak 2016. Bahkan dewan sudah sering rapat dengan PT KNE.
Kata Agus Haris, hal tersebut tidak akan berlarut-larut pasalnya keputusan memang berada di tangan pemegang saham mayoritas waktu itu, dan sudah sesuai dengan putusan PHI bahwa tergugat 1 adalah PT KNE.
"Justru karena putusan PHI ini tidak dilaksanakan sehingga ini awal pimpinan DPRD Bontang untuk menginisiasi dan mengadvokasi eks karyawan Equator, guna mendapat kepastian," terangnya.
Baca juga: Banyak Resepsi Nikah Gunakan Jalan Umum, Legislator Bontang Usulkan Ini
Ia menambahkan, selama masih dalam ruang lingkup Equator, KNE dan pemegang saham KNE eks karyawan masih bisa meminta kepastian. Namun, apabila keluar dari ruang lingkup itu jatuhnya bisa dari perdata jadi pidana.
"Putusan PHI itu sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap. Perintahnya di situ harus bayar, kalau tidak dibayar itu bisa diasumsikan sebagai penggelapan atau tidak mau melaksanakan putusan tersebut, di situlah pidananya," bebernya.
"Satu bulan Juli ini akan saya maksimalkan rapat - rapat dengan mereka," tutupnya. (adv)

