EKSPOSKALTIM, Bontang- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bontang, melaksanakan kegiatan sosialisasi terhadap pengusaha sarang walet, yang dilaksanakan selama 3 hari mulai 2 s/d 4 Mei, kegiatan yang dilaksanakan di tiga tempat yaitu Kecamatan Bontang Utara, Kecamatan Bontang Selatan, dan terakhir di Kecamatan Bontang Barat, yang diikuti oleh 210 pengusaha sarang wallet Bontang.
Dalam kegiatan ini, pihak BLH Kota Bontang sebagai pelaksana kegiatan juga mengundang 4 narasumber yang berasal dari Badan Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal (BPPM), Dinas Tata Ruang Kota (DTRK), Dinas Perikanan, Kelautan dan Pertanian (DPKP), dan BLH.
Ketua Panitia Pelaksana kegiatan, sekaligus Narasumber dari BLH dalam kegiatan ini, Shanti menerangkan, tujuan kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan, memberi arahan kepada seluruh pengusaha sarang walet bahwa mendirikan bangunan sarang walet tidak sembarangan, akan tetapi memiliki aturan dan perijinan lainnya yang harus di pahami.
“Tujuannya agar tidak ada lagi bangunan sarang walet yang menyalahi aturan, dan tidak memiliki ijin dari aspek bangunannya ataupun usahanya, karena saat ini rata-rata bangunan sarang walet yang ada di Bontang tidak memiliki ijin, selain itu lokasi mereka membangun berdampingan dengan pemukiman warga yang membuat warga lainnya merasa terganggu karena berisik dan bau tidak sedap dari kotoran walet,” paparnya Ketika sedang memberikan materi kepada peserta yang hadir, di Gedung Aula Kecamatan Bontang Barat, Jalan Perjuangan, Kelurahan Gunung telihan, Kecamatan Bontang Barat, Rabu (4/5/2016).
Dia berharap, kepada seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi agar cermat memperhatikan dengan sungguh-sungguh karena topik yang dibahas masalah aturan yang meraka harus pahami.
“Peserta harus memahami betul-betul, karena pada saat mengurus ijin tidak mengalami kebingungan dan tidak ada alasan bahwa tidak tahu harus mengurus ijinnya kemana, dan kedepannya semoga para pelaku usaha sarang wallet, bisa mematuhi ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

