PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kedang Ipil Jadi Contoh Nasional: Perda Adat Picu Daerah Lain Bergerak

Home Berita Kedang Ipil Jadi Contoh ...

Pengakuan masyarakat adat di Kedang Ipil, Kutai Kartanegara, dinilai pemerintah pusat sebagai langkah penting yang bisa mendorong daerah lain menyusun regulasi serupa.


 Kedang Ipil Jadi Contoh Nasional: Perda Adat Picu Daerah Lain Bergerak
ILUSTRASI masyarakat adat Kedang Ipil. Foto: Tripadvisor.co.id

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Penerbitan Peraturan Daerah tentang pengakuan masyarakat hukum adat di Kedang Ipil, Kabupaten Kutai Kartanegara, memicu semangat bagi daerah lain di Indonesia untuk segera menyusun regulasi serupa demi melestarikan kebudayaan lokal.

"Perda ini menjadi inspirasi penting karena masyarakat adat adalah garda terdepan pelestarian kebudayaan yang mengurus tradisi, tempat ritual, hingga hutan," kata Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, di Samarinda, Minggu (8/12), dikutip dari ANTARA.

Keberadaan masyarakat adat dinilai vital karena mereka tidak hanya menjaga identitas sosial, tetapi juga merawat ekosistem alam yang menjadi ruang hidup mereka. Pemerintah pusat berharap langkah maju di Kutai Kartanegara segera diikuti dengan penetapan status hutan adat agar masyarakat memiliki kepastian hukum menyeluruh.

"Legalitas atas wilayah hutan adat sangat diperlukan guna melindungi area sakral dan tempat ritual yang selama ini dijaga secara turun-temurun oleh leluhur," ujar Restu Gunawan.

Tanpa penetapan wilayah yang jelas, kata dia, aktivitas kebudayaan masyarakat rentan terganggu oleh kepentingan luar yang tidak memahami nilai tradisi setempat.

Menurut Restu, pekerjaan pelestarian tidak berhenti setelah perda disahkan. "Masyarakat Kedang Ipil kini memiliki tanggung jawab lanjutan untuk melakukan identifikasi menyeluruh terhadap aset-aset budaya yang mereka miliki," katanya.

Pencatatan dan dokumentasi pengetahuan tradisional harus dilakukan secara sistematis agar tidak hilang tergerus perkembangan zaman. Upaya inventarisasi ini perlu dijalankan melalui kerja sama dengan Balai Pelestarian Kebudayaan di wilayah setempat. Pemerintah daerah juga wajib memberi pendampingan teknis agar proses pendataan berjalan lancar.

"Sinergi antara masyarakat dan pemerintah merupakan kunci utama untuk memastikan warisan leluhur tercatat dalam database kebudayaan nasional," ucap Restu.

Ia menjelaskan data nasional masih menunjukkan ketimpangan antara jumlah komunitas adat dan regulasi perlindungan yang tersedia. Indonesia memiliki sekitar 2.000 kelompok masyarakat adat, namun baru sekitar 190 yang telah mendapatkan payung hukum berupa peraturan daerah.

"Semangat yang muncul dari Kedang Ipil ini membuktikan bahwa pengakuan negara dapat berjalan beriringan dengan pelestarian tradisi lokal," demikian Restu Gunawan


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :