EKSPOSKALTIM.com, Kutim - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) kembali merilis hasil investigasi temuannya perihal kondisi pertambangan di Kaltim.
Sejak 14 Januari 2019, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Tanito Harum berakhir. Namun, tiga hari sebelum PKP2B itu berakhir, atau 11 Januari 2019, Kementerian ESDM menerbitkan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) secara diam-diam untuk memperpanjang izin PT Tanito Harum hingga 20 tahun ke depan melalui surat bernomor 07.K/30/MEM/2019 dengan luasan 34.585 hektar.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Pemprov Kaltim Sebut Stok Hewan Kurban Cukup Tersedia
Tetapi, menurut Dinamisator JATAM Kaltim, Pradarma Rupang, pada 20 Juni 2019, IUPK perusahaan yang beroperasi di Kutai Kartanegara itu dicabut lagi oleh Kementerian ESDM. Pencabutan IUPK Tanito Harum oleh ESDM ini merupakan buntut dari ditolaknya draft revisi ke-6 PP 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Minerba oleh Presiden, yang mana revisi PP inilah yang akan dijadikan landasan hukum untuk perpanjangan PKP2B yang habis masa berlakunya.
"Tanpa landasan hukum yang jelas, perpanjangan izin itu bisa melanggar ketentuan Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mulai dari Pasal 27, 29 dan 74 mengenai aturan yang mengembalikan lahan bekas pertambangan bekas PKP2B menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN), pelibatan Pemerintah Daerah dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK) dan aturan mengenai mendahulukan kepentingan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," jelasnya, dalam keterangan rilisnya yang disampaikan di sekretariat JATAM Kaltim, Samarinda, Selasa (23/7).
Selain itu, kata dia, luasan lahan yang dimihliki PT Tanito Harum juga melampaui ketentuan Pasal 62 UU Minerba yang membatasi maksimal luasan lahan hanya 15.000 hektar.
"Untuk itu, JATAM mendesak agar pemerintah segera menjadikan wilayah bekas tambang tersebut menjadi Wilayah Pencadangan Negara, sebagaimana amanat UU Minerba Pasal 27 yang salah satu intinya untuk menjaga kepentingan keseimbangan ekosistem dan lingkungan dan sesuai dengan fungsi sosial ekologis wilayah tersebut dan dijadikan objek redistribusi lahan sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf g Perpres Reforma Agraria No. 86/2018 yang menyatakan lahan bekas tambang dapat dikembalikan kepada rakyat sebagai objek reforma agraria dan tidak menjadikan wilayah tersebut menjadi wilayah pertambangan lagi," bebernya.
Dari temuan tersebut, JATAM mendesak pemerintah untuk mengambil alih dan menutup segera wilayah yang dikuasai oleh PT Tanito Harum, lalu memerintahkan pihak perusahaan untuk menjalankan kewajiban yang masih melekat, mulai dari reklamasi, rehabilitasi dan pemulihan.
Baca juga: Legislator Minta Sekprov Kaltim Baru Difungsikan
Dari data yang dihimpun JATAM Kaltim hingga tahun 2018 terdapat 69 lubang tambang yang tersebar di seluruh konsesi PT.Tanito Harum. Kata dia, sudah semestinya menjadi perhatian serius pemerintah untuk memastikan pihak perusahaaan melakukan rehabilitasi, tidak diterlantarkan.
"Lebih dari itu, tindakan hal ini penting dilakukan sebagai contoh penegakan hukum yang tegas dan terbuka bagi seluruh kepala daerah, terutama Kalimantan Timur," harapnya.
Menurutnya, lubang tambang yang begitu banyak sangat jelas menjadi ancaman bagi warga yang bermukim di sekitarnya, terutama masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara. Apalagi sejak tahun 2011 hingga 2019 di Kabupaten Kukar, lubang tambang telah menewaskan 12 korban jiwa yang sebagian besar adalah anak-anak.
"Pemerintah pusat dan daerah harus segera berkoordinasi, mengeluarkan seluruh infrastruktur pertambangan pihak perusahaan yang sudah berstatus ilegal atau tanpa izin yang kini berada di atas bekas wilayah operasi pertambangan," tandasnya. (*)

