EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Komisi I DPRD Bontang mempertanyakan produk hukum yang telah diselesaikan, terkait perlindungan terhadap tenaga kerja kota Bontang kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang. Dewan ingin memastikan apakah perda tersebut telah di sosialisasikan kepada dua perusahaan besar di Kota Bontang yaitu Pupuk Kaltim dan PT Badak, setelah kurang lebih 6 bulan disahkannya.
"Saya ingin tanya kepada Disnaker, apakah sudah mensosialisasikan atau paling tidak bersurat terkait perda baru kita kepada PT Badak dan Pupuk Kaltim," tanya Agus Haris Ketua Komisi I DPRD Bontang kepada Dinas Ketenagakerjaan saat rapat kerja dengan PT Badak dan Pupuk Kaltim, di ruang rapat Sekretariat DPRD Bontang, Jalan Bessai Berinta Kelurahan Bontang Lestari, belum lama ini.
Baca juga: Pemkot Bontang Setujui Pandangan Umum Fraksi Hanura Perjuangan
Kata Agus Haris, apabila perda tersebut telah disosialisasikan, maka PT Badak dan Pupuk Kaltim sebagai induk perusahaan wajib mengingatkan anak perusahaan serta mitra kerjanya terkait rekruitmen, persentase yang telah ditentukan. Namun jika belum disosialisasikan, maka hal tersebut merupakan kesalahan pemerintah dalam hal ini Disnaker Bontang.
"Produk hukum tersebut harus segera di sosialisasikan, bukan hanya disimpan di laci. Kalau memang belum dilakukan, yah kita tidak bisa salahkan perusahaan," jelas Agus Haris.
Lanjut dia, pembahasan Perda Nomor 1 tahun 2009 menjadi Perda Nomor 10 tahun 2018 tersebut tidak mudah karena banyak perdebatan baik dari LSM, Organisasi maupun bagian hukum dari pemerintah provinsi terkait dari perubahan tersebut.
"Perda tersebut kita bahas selama kurang lebih 1 tahun untuk perlindungan bagi tenaga kerja lokal Bontang," ucapnya.
Baca juga: Evaluasi Kinerja Pemkot Bontang, Fraksi Hanura Tekankan Beberapa Hal
Perda sendiri kata Agus Haris, isinya tidak hanya mengatur persentase yang mewajibkan perusahaan menerima karyawan lokal Bontang sebanyak 75 persen dari jumlah yang dibutuhkan, namun perusahaan wajib merekrut karyawan melalui 1 pintu dan melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang.
"Selain itu dalam perda tersebut memberikan sanksi kepada perusahaan apabila tidak mentaatinya sesuai pelanggaran yang dilakukan," jelasnya Agus Haris.
Mewakili Dinas Ketenagakerjaan, Usman mengungkapkan pihaknya belum melakukan sosialisasi ataupun menyurati kedua perusahaan tersebut terkait perda baru yang telah disahkan, sebab terkendala anggaran.
"Anggaran kita tidak ada, tetap dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi kepada kedua perusahaan tersebut," tutupnya. (Adv)

