EKSPOSKALTIM.com, Bontang - DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-6 masa sidang III Tahun 2O19 dalam rangka penyampaian nota penjelasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Bontang yang berasal dari Pemerintah Daerah, Senin (13/5/2019).
Pada rapat ini diajukan Raperda tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Ketiga Belas kepada Pejabat Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Baca juga: Tinjau Lokasi Calon Ibu Kota di Kaltim, Wagub Hadi: Presiden Puas
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bontang, Nursalam, dihadiri Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Forum Komunikasi Perangkat Daerah (Forkopimda) Kota Bontang.
Dalam penyampaiannya, Neni Moerniaeni mengatakan bahwa pemberian THR tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan Pejabat Negara.
Pemberian THR dan Tunjangan Ketiga Belas merupakan kebijakan pemerintah sebagai penghargaan atas kontribusi Pejabat Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Negeri Sipil dalam mencapai tujuan pembangunan nasional melalui pembangunan daerah.
"Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Ketiga Belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, sehingga kebijakan besaran Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Ketiga Belas diberikan secara proposional," kata Neni.
Namun demikian, bagi Pejabat Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Negeri Sipil yang menenerima lebih dari 1 (satu) jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya menguntungkan.
Baca juga: Begal Motor Wanita, Dua Residivis di Samarinda Diciduk Polisi
Kebijakan Pemerintah tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 yang diundangkan pada tanggal 6 Mei 2019.
Sementara, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian rancangan Perda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah karena alasan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Program Pembentukan Peraturan Daerah ditetapkan.
"Adapun Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta ditanggung Pemerintah Daerah," tukasnya. (adv)

