EKSPOSKALTIM.com, Bone - DPRD Bone menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjabawan (LKPj) Tahun Anggaran 2018, di ruang rapat DPRD Kabupaten Bone, Jumat (29/3) siang.
Pimpinan rapat dalam hal ini Ketua DPRD Bone Andi Akbar Yahya mengatakan, LKPj harus disampaikan kepala daerah kepada DPRD, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Baca juga: Danrem 141/Tp Tutup TMMD ke-104 Kodim 1407/Bone
“Olehnya, sudah menjadi kewajiban bagi kepala daerah untuk menyampaikan hasil kerjanya selama setahun terakhir,” pungkas Andi Akbar.
Sementara, Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi dalam laporannya menyampaikan garis besar substansi penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Bone tahun 2018, yang secara umum berjalan lancar, aman dan kondusif.
“Penyampaian LKPJ merupakan salah satu kewajiban Kepala Daerah untuk menyerahkan kepada DPRD, baik setelah berakhirnya tahun anggaran maupun pada akhir masa jabatannya,” ujar Bupati.
Baca juga: Curi Sapi, Pria Ceking di Bone Dicomot Polisi
Sesuai mekanisme, penyampaian LKPj tersebut selanjutnya akan dibahas secara internal oleh DPRD Bone, yang diharapkan menghasilkan rekomendasi kepada kepala daerah.
Rekomendasi itu berupa catatan-catatan strategis yang bermuatan saran, masukan dan atau koreksi dalam rangka untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di tahun anggaran berikutnya.
Rapat paripurna dihadiri anggota DPRD Bone, unsur Forkopimda Bone, pejabat OPD lingkup pemda Bone, dan tamu undangan lainnya.

