EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Ahmad Isnaen Al Hanan alias Anang Bin H Nasir (19) harus berurusan dengan aparat Polres Bontang. Warga Jalan Sultan Hasanuddin RT 24, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan itu ditangkap atas kepemilikan sabu.
Kasubbag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono mengatakan, penangkapan Anang terjadi pada Jumat (8/2) lalu, sekira pukul 22.30 Wita di Warnet XGS Jalan Sultan Hasanuddin, RT 8, Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.
Baca juga: Lagi, Pemuja Narkoba di Bontang Digulung Polisi
“Penangkapan itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat jika di TKP itu akan ada transaksi narkoba,” kata Suyono dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (11/2) pagi.
Usai mendapat informasi itu, sambung Suyono, anggota Resnarkoba Polres Bontang mendatangi warnet tersebut dan melakukan pemeriksaan serta penggeledehan terhadap pelaku yang memang nampak memiliki gelagat mencurigakan.
Baca juga: Apes, Maling Motor Samarinda Kepergok Ngumpet di Marangkayu
“Saat digeledah ditemukan 1 buah plastik klip kecil yang diduga sabu, dan uang sebesar Rp 550 ribu yang di simpan oleh pelaku di saku kanan depan celananya,” sebutnya.
Kini pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polsek Bontang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Video Terkini EKSPOS TV: Minta Diberdayakan di Proyek CPO, Ratusan Sopir Truk Gelar Unjuk Rasa
ekspos tv
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !