EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk membuka kembali seleksi calon Komisioner KPU Provinsi Kaltim. Keputusan tersebut diambil lantaran adanya polemik pada tahap seleksi penjaringan calon Komisioner sebelumnya, yang tidak sesuai ambang batas atau passing grade yakni 60.
Hasil ini diputuskan saat dua Komisioner KPU RI, yakni Evi Novida Ginting Manik dan Pramono Ubaid Tanthowi bertandang langsung ke sekretariat KPU Kaltim, di Samarinda, Sabtu (19/1).
Baca juga: Tahun Politik, Banperda DPRD Kaltim Akui Produk Legislasi Terhambat
Kedatangan mereka ke KPU Kaltim untuk menindaklanjuti keputusan penghentian seleksi calon KPU Kaltim.
Hasilnya, KPU RI memerintahkan kembali timsel KPU Kaltim untuk membuka pendaftaran calon Komisioner KPU Kaltim. Alasan pembukaan pendaftaran ulang tersebut karena hanya ada 6 orang yang memuhi persyaratan pasing grade atau ambang batas. Sementara berdasarkan aturan, harus 10 nama yang akan dikirim ke KPU RI.
"Jadi, pada Sabtu (19/1) di KPU Kaltim, Ibu Evi dan Pak Pramono datang untuk menindaklanjuti keputusan penghentian seleksi calon KPU Kaltim pada 27 November lalu. Hasilnya, mereka (KPU RI) meminta kami (Timsel) untuk memperpanjang dan membuka pendaftaran calon komisioner KPU Kaltim," kata Anggota Timsel KPU Kaltim, Bintoro. Minggu (20/1).
Sebelumnya diketahui, Tim KPU RI melakukan klarifikasi ke Timsel KPU Kaltim di Sekretariat Timsel KPU Kaltim di ruang Kaliorang, Hotel Mesra Internasional, Samarinda, Rabu (12/12).
Tim klarifikasi KPU RI turun tangan, pasca adanya surat keputusan KPU RI yang menghentikan sementara proses seleksi calon KPU Kaltim. KPU RI menghentikan seluruh proses seleksi calon anggota KPU Kaltim yang dikirimkan kepada Timsel per tanggal 27 November 2018.
Dalam surat bernomor 1458/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018 yang ditandatangani langsung Ketua KPU RI Arief Budiman dijelaskan, sehubungan dengan petunjuk teknis sesuai Keputusan KPU perihal passing grade (ambang batas), ditambah dengan pengumuman hasil CAT yang meloloskan 27 peserta sementara yang memenuhi passing grade hanya 6 orang, maka KPU RI meminta kepada Timsel Calon Komisioner KPU Kaltim untuk menghentikan proses seleksi sampai adanya keputusan KPU RI.
Soal masa waktu perpanjangan dan kapan akan dibuka pendaftaran kembali calon Komisioner KPU Kaltim periode 2019-2024 ini, Bintoro mengaku masih menunggu petunjuk dari KPU RI. Begitupun juga tempat sekretariat timsel KPU Kaltim.
"Jangka waktu mulai kapan sampai kapan. Kami (Timsel) masih menunggu surat dari KPU RI. Namun mengigat waktu masa kerja KPU Kaltim akan berakhir pada 4 Februari 2019, saya rasa segera akan dilakukan pengumuman pendaftaran calon Komisioner KPU Kaltim," ungkapnya.
Ia pun berharap kepada warga Kaltim yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon komisioner KPU Kaltim agar segera menyiapkan berkas pendaftaran.
"Bagi mereka (calon KPU Provinsi) yang kemarin sudah mendaftar dan belum lengkap berkas pendaftaranya segera dilengkapi kembali agar bisa mencalonkan diri sebagai komisioner KPU dan juga kepada calon KPU kabupaten/kota yang tidak lolos bisa maju mecalonkan diri," imbuhnya.
Disinggung soal pengumuman hasil CAT yang meloloskan 27 peserta sementara yang memenuhi passing grade hanya 6 orang, Bintoro mengaku enam orang tersebut akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni tes kesehatan dan tes wawancara. Diketahui, nanti ada 10 nama yang akan dikirim ke KPU RI untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatuhan.
"Bukan berati enam orang lolos ini, sudah pasti lolos di 10 besar. Masih bisa tidak lolos. Karena masih ada tes kesehatan dan tes wawancara," sebut Bintoro.
Baca juga: DPRD Katim Desak Menhub Atasi Kondisi Darurat di Bandara APT Pranoto
Keputusan yang diambil oleh timsel yang meloloskan peserta calon KPU yang tidak sesuai ambang batas, Bintoro mengklaim tidak ada maksud dan tujuan untuk kepentingan kelompok dan pihak tertentu. Buktinya, kata dia, lima orang timsel tetap dipakai KPU RI untuk melakukan seleksi, yakni ketua timsel calon komisioner KPU Kaltim Prof Dr Susilo. Dan empat orang anggota timsel-nya yakni Prof Dr Hj Ratna, Kusuma, Dr Mariman Darto, Achmad Bintoro dan Dr Rahmawati.
Ketua Timsel calon KPU Kaltim Prof Susilo mengatakan, selain memutuskan melanjutkan proses seleksi calon komisioner, poin selanjutnya, kata dia, terkait hasil keputusan timsel bahwa 6 orang yang lolos CAT akan melanjutkan fase seleksi berikutnya.
"Timsel akan membuka pendaftaran baru, baik mereka yang kemarin gagal di penelitian berkas maupun CAT. Namun waktu pendaftaran nantinya relatif singkat," tandasnya.
Diketahui, masa jabatan para komisioner KPU Provinsi Kaltim berakhir pada 4 Februari 2019. Sementara Komisioner KPU kabupaten/kota se-Kaltim berakhir pada 18 Maret 2019. (*)
Video Terkini EKSPOS TV: Empat Pejabat Utama Polres Bone Bergeser
ekspos tv

