EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Di tahun politik 2019 diperkirakan tak akan banyak produk legislasi yang akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim. Sebab, kinerja dewan akan terhambat dengan kesibukan menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Hal ini diakui oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kaltim, Jahidin. Ia menyebut, sebagian besar wakil rakyat mencalonkan diri dalam pertarungan Pemilu 17 April 2019. Praktis, kata dia, dengan banyaknya anggota dewan yang sibuk bertatap muka di masyarakat, mengakibatkan keterlambatan pembahasan raperda.
Baca juga: DPRD Katim Desak Menhub Atasi Kondisi Darurat di Bandara APT Pranoto
“Jadi, saya kira (pembahasan raperda) tidak maksimal seperti sebelumnya,” ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Rabu (23/1).
Tahun 2018 lalu, Banperda mencanangkan pengesahan 19 raperda. Hingga akhir tahun, hanya dua perda yang berhasil disahkan. Sementara Januari 2019 ini, DPRD baru menyetujui penetapan Raperda tentang Pengelolaan Perubahan Iklim.
Jika ditarik ke belakang selama masa kerja DPRD Kaltim periode 2014-2019, pada 2015 silam, DPRD mengesahkan delapan perda. Kemudian di 2016 disahkan 16 perda dari 24 raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Tahun berikutnya dicanangkan 19 raperda. Namun hanya 10 perda yang dikukuhkan.
Soal kurang produktifnya produk legislasi yabg dihasilkan ini, Jahidin menjabarkan alasannya. Ia mengaku ada pelbagai kendala. Di antaranya, Raperda yang diusulkan tidak selalu lengkap dalam hal teknis.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengajukan raperda yang tidak disertai naskah akademik. Imbasnya, lembaga tersebut tak dapat memasukkan raperda itu dalam Propemperda.
“Pengusulnya bilang pada saat pengajuan, naskah akademik akan segera dilengkapi. Tetapi realitasnya setelah dibahas, persyaratan itu tidak juga diserahkan,” imbuhnya.
Baca juga: Bawaslu Kaltim Deteksi Empat Daerah Rawan Penyalahgunaan Kekuasaan pada Pemilu
Padahal, sambungnya, sesuai mekanisme yang berlaku, raperda yang diajukan tanpa naskah akademik tersebut dikembalikan kepada Pemprov Kaltim. Hal tersebut akan memperlambat proses pembahasan raperda karena dewan harus menunggu pengajuan ulang dari pemprov Kaltim.
“Ada juga yang belum dilengkapi naskah akademiknya. Jadi kami kembalikan,” tegasnya.
Meski demikian, sebagai Ketua Banperda, Jahidin mengaku akan berusaha agar seluruh rencana prolegda di tahun 2019 dapat diselesaikan sesuai targetnya.
"Kita akan tetap berusaha menyelesaikan raperda yang sudah ditetapkan, agar dapat disahkan menjadi perda di tahun ini," pungkasnya. (*)
Video Terkini EKSPOS TV: Mengenal Seni Bela Diri Tarung Derajat di Bontang
ekspos tv

