
EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Tim verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan dalam waktu dekat akan melakukan investigasi terhadap tim seleksi (Timsel) calon anggota Komisoner KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Investigasi dilakukan sebab adanya polemik seleksi calon KPU Kaltim yang tidak sesui ambang batas atau passing grade, yakni 60.
"Kalau tidak ada halangan, mereka (Tim verifikasi KPU RI,red) akan ke Kaltim untuk investigasi ke Timsel," kata Sekretaris KPU Kaltim Syafruddin Rusli, belum lama ini.
Baca juga: Beasiswa Kaltim 'Tuntas', Gubernur Isran: Harus Tepat Sasaran
Sebelumnya, tim verifikasi KPU RI turun tangan pasca adanya surat keputusan KPU RI yang menghentikan sementara proses seleksi calon KPU Kaltim. Selain kelima timsel KPU Kaltim yang akan diinvestigasi, menurut Sekretaris KPU Kaltim Syafruddin Rusli, KPU RI juga akan mempertanyakan terkait hasil seleksi pengumuman tes CAT apakah sesui Juknis atau tidak. Termasuk, wartawan yang kemarin mengikuti komperensi pers di Hotel Grand Vicktoria soal pengumuman pendaftaran calon KPU Kaltim yang disampaikan timsel kepada awak media juga akan dimintai keterangan.
"Intinya, klarifikasi itu tujuannya untuk mencari kebenaran. Kita tunggu aja apa hasil dari tim KPU RI, apakah seleksi tetap dilanjut atau gimana," tuturnya.
Rusli menjelaskan, dalam PKPU pasal 36 Nomor 7 tahun 2018, seleksi bisa diambil KPU jika batas keputusan berakhir hingga masa seleksi calon KPU. Kata dia, masa kerja timsel calon KPU selama tiga bulan atau berakhir pada akhir Januari 2019.
“Dan apabila tim seleksi tidak dapat mengambil keputusan sampai dengan berakhirnya tahapan seleksi yang telah ditentukan, maka pelaksanaan seleksi diambil alih KPU RI," tandasnya.
Baca juga: Sikapi Permasalahan Tambang, Badko HMI Kaltimtara Ancam Demo Besar-besaran
Sebelumnya, Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisioner KPU Kaltim telah mengumumkan 16 peserta yang lolos tes psikologi dan berhak mengikuti tes kesehatan dan wawancara. Yang mengejutkan, KPU RI tiba-tiba menghentikan seluruh proses seleksi calon anggota KPU Kaltim. Informasi penghentian itu diketahui media dari surat KPU RI yang dikirimkan kepada Timsel per tanggal 27 November 2018 yang didapat dari sumber terpercaya, namun menolak dipublikasikan.
Dalam surat bernomor 1458/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018 yang ditandatangani langsung Ketua KPU RI Arief Budiman dijelaskan, sehubungan dengan petunjuk teknis sesuai keputusan KPU perihal passing grade (ambang batas), ditambah dengan pengumuman hasil CAT yang meloloskan 27 peserta, sementara yang memenuhi passing grade hanya 6 orang, maka KPU RI meminta kepada Timsel Calon Komisioner KPU Kaltim untuk menghentikan proses seleksi sampai adanya keputusan KPU RI.
"KPU akan mengirimkan tim untuk melakukan klarifikasi," tulis Arief Budiman dalam surat resminya kepada wartawan. (*)
Video Terkini EKSPOS TV: Sekilas Profil Kesehatan Kota Bontang
ekspos tv
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !