
EKSPOSKALTIM.com - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Badko HMI Kaltimtara), menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ABN.
Tuntutan tersebut menyusul dengan adanya sejumlah problematika pertambangan di Provinsi Kalimantan Timur, seperti terjadinya longsor di Jalan Poros Sanga-sanga Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga: Pupuk Kaltim Raih Diamond, 7 Platinum dan 3 Gold di TKMPN XXII dan IQPC 2018
‘Terindikasi bahwa penyebab terjadinya longsor dikarenakan aktifitas pertambangan PT ABN tidak sesuai dengan aturan yang ada,” kata Ketua Umum Badko HMI Kaltimtara, Abdul Muis, melalui keterangan tertulisnya yang diterima EKSPOSKaltim.com, Minggu (2/1/2018) malam.
Mengutip statement Gubernur Kaltim, Isran Noor, bahwa jarak PT ABN dengan pemukiman warga yakni 200 meter. Kata Muis, dari statement tersebut dapat disimpulkan bahwa PT ABN telah melanggar Permen Lingkungan Hidup No. 04 tahun 2012, tentang indikator ramah lingkungan untuk usaha dan atau kegiatan penambangan batu bara terbuka.
“Juga melanggar Perda No 1 tahun 2016, tentang rencana tata ruang wilayah perihal jarak minimal aktivitas tambang 1 kilometer dari pemukiman terdekat,” pungkasnya.
Selain longsor, adapula permasalahan yakni kasus hukum 31 korban lubang tambang yang tidak berkeadilan, serta pengelolaan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang yang tidak transparan dibuka ke publik.
Olehnya, ia juga menuntut Pemprov Kaltim transparan ke publik terkait dana jaminan reklamasi dan pasca tambang yang disetor oleh perusahaan tambang, dan dana reklamasi yang diambil alih dari 10 kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Timur.
“Hal itu sesuai dengan amanat UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Peraturan komisi informasi (PERKI) No. 1 tahun 2010 tentang standar dan layanan informasi publik dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 tahun 2013, tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang pasal 7 ayat (1) dan ayat (2),” bebernya.
Badko HMI Kaltimtara juga menuntut Polda Kaltim menegakkan hukum secara berkeadilan terhadap 31 korban lubang tambang. Pasalnya, kata dia, dari 31 korban lubang tambang tak ada satu pun direksi perusahaantambang yang di bawah ke meja hijau.
Baca juga: Jadi Camat Terbaik di Kaltim, Zemmy Komitmen Harumkan Bontang dengan Prestasi
“ Polda Kaltim harus bersikap tegas dan progresif dalam pemberantasan ilegal meaning,” imbaunya.
Selain itu, lanjut Muis, pihaknya juga menuntut DPRD kaltim pro aktif dalam menyuarakan dan mengawal problematika pertambanganKaltim.
“Apabila tuntutan kami tak diindahkan dalam kurun waktu 14×24 jam, maka kami menyerukan seluruh cabang yang ada di Kaltimtara untuk melakukan aksi serentak dalam menyikapi persoalan-persoalan di atas,” ancamnya.
Video Terkini EKSPOS TV: Sekilas Profil Kesehatan Kota Bontang
ekspos tv
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !