EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengingatkan masyarakat bahwa jika sampai 31 Desember 2018 belum merekam, data kependudukan bakal dinonaktifkan. Olehnya, ia mengimbau warga Bontang agar segera merekam KTP Elektronik (KTP-el).
Ini mengacu instruksi dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rapat Koordinasi Nasional II di Semarang, September lalu.
"Keputusan ini diambil lantaran masih ada sisa penduduk berusia di atas 23 tahun atau non-pemilih pemula belum merekam secara nasional. Diperkirakan, jumlahnya sekitar enam juta orang," jelas Neni.
Selain langkah penonaktifan, lanjut Neni, data yang bersangkutan akan diaktifkan kembali jika sudah melakukan perekaman KTP-el. "Jadi segera ke Kantor Camat masing-masing untuk merekam KTP-el," ajak Neni.
Meminjam data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang, hingga 24 September 2018 masih ada 4.957 orang dari jumlah penduduk bontang yang wajib KTP sebanyak 125.508 orang belum merekam KTP-el.
Pemkot pun tak hanya diam. Neni mengaku saat ini Disdukcapil bersama pihak Kecamatan melakukan kegiatan pelayanan keliling dan jemput bola dalam rangka Perekaman KTP-el ke tiap kelurahan, SMA dengan sasaran usia pemula, wilayah perkampungan di pesisir, rumah warga yang sakit, jompo, dan ke tempat-tempat keramaian seperti Erau Pelas Benua di Kelurahan Guntung.
"Kami KTP-el ini juga sebagai alat untuk bisa mengikuti Pesta demokrasi Pemilu dan Pileg 2019, karena KTP elektronik sebagai persyaratan untuk menggunakan hak pilih,” tukasnya. (adv)

