
EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menerima enam tanggapan masyarakat, perihal bakal calon legislatif yang telah masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.
Dari keenam respons masyarakat tersebut ditujukan kepada lima caleg yang berasal dari empat partai politik.
Baca: DPT Kota Samarinda Bertambah 7.425 Jiwa
Dari Partai Golkar menerima dua tanggapan yakni untuk HM Syahrun caleg dapil Kukar yang kini menjadi Ketua DPRD Kaltim. Selain Syahrun, KPU juga menerima laporan Abdulrahman Al Hasni yang kini maju di dapil Samarinda.
Keduanya diadukan soal keabsahan ijazah yang digunakan untuk Pemilu 2019. Diketahui, berdasarkan syarat pencalegan, pendidikan caleg minimal lulusan SLTA/sederajat.
Kemudian, KPU juga menerima surat tanggapan terhadap Zulfakar yang maju sebagai caleg DPRD Kaltim dapil Samarinda dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kaltim.
Zulfakar diadukan karena masih menjabat sebagai Dewan Pengawas di PDAM Samarinda. Secara aturan, seseorang yang maju sebagai caleg di Pemilu 2019 harus mengundurkan diri jika memiliki jabatan atau profesi di pemerintahan.
Selain ketiga caleg tersebut, aduan dari masyarakat lainnya ditujukan kepada caleg dari PKB dan Partai Berkarya. Masing-masing menerima satu tanggapan masyarakat.
“Kalau ada tanggapan masyarakat, maka partai harus memberikan klarifikasinya setelah meminta keterangan dari yang bersangkutan. Itu diberi waktu tiga hari setelah surat KPU diterima oleh partai,” kata Rudi.
Diketahui sebelumnya, KPU Kaltim membuka masa tanggapan masyarakat pada 12-21 Agustus terhadap DCS DPRD Provinsi.
Anggota Komisioner KPU Kaltim Devisi Tehnis, Rudiansyah menyatakan, setelah pihaknya menerima aduan tersebut, KPU Kaltim akan mengirim surat kepada keempat parpol tersebut untuk meminta klarifikasi atas aduan masyarakat tersebut.
Klarifikasi tersebut akan ditunggu KPU Kaltim hingga 28 Agustus 2018. Salah satu pengurus partai yang diadukan itu mengaku sudah menerima surat permintaan klarifikasi dari KPU Kaltim.
Sekretaris Golkar Kaltim, Abdul Kadir mengaku surat permintaan klarifikasi dari KPU Kaltim sudah diteruskan kepada caleg yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi.
“Kami akan penuhi panggilan itu dan mengklarifikasi agar semuanya jelas,” katanya.
Baca: Warga Ditangkap karena Protes Pembangunan Masjid Kinibalu, Begini Respon Awang
Disinggung soal ijazah caleg untuk DPRD Kaltim HM Syahrun, Kadir mengaku sudah tidak ada masalah. Sebab, yang bersangkutan sudah menjabat sebagai anggota dewan selama tiga periode.
“Nah periode ini justru beliau (HM Syahrun) sebagai ketua DPRD Kaltim. Jadi tidak ada masalah,” katanya.
Dalam aturan, kata Kadir, sudah dijelaskan bahwa persyaratan menjadi anggota DPRD, pendidikan serendah-rendahnya SLTA/sederajat.
"Bahkan selama menjabat tiga periode ini, KPU sendiri yang menverifikasi dokumen persyaratan yang bersangkuatan (HM Syahrun)," tandasnya. (*)
Video Semarakkan HUT RI ke-73, Henry dan Etha Gelar Lomba Panjat Pinang
ekspos tv
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !