20 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

DPRD Kaltim Masih Kaji Pengunduran Diri Gubernur


DPRD Kaltim Masih Kaji Pengunduran Diri Gubernur
Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun. (EKSPOSKaltim/Muslim)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Langkah Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengundurkan diri dari jabatannya karena maju dalam pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI pada 2019, sudah sampai ke DPRD Kaltim. Selain meminta izin kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur juga harus meminta izin atas pengundurannya tersebut kepada DPRD Kaltim.

Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun mengaku sudah menerima surat pengajuan pengunduran diri Awang dari jabatannya tersebut. "Suratnya sudah kita terima dua hari yang lalu," kata Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun, Selasa (7/8).

Baca: Sekwan Sosialisasikan Tatib DPRD Kaltim yang Baru

Sesuai aturan Kepala Daerah yang nyaleg dalam pencalonan pemilu 2019 harus mundur sebelum ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018. Aturan tersebut termuat dalam pasal 182 huruf k dan pasal 240 ayat 1 huruf k undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri.

Soal surat pengajuan pengunduran Gubernur, Alung-sapaanya-mengaku akan mengkaji terlebih dahulu apakah akan melakukan rapat paripurna atau bagaimana untuk mengambil keputusan tersebut.

"Kita akan kaji dulu suratnya. Apakah kita (DPRD Kaltim) akan melakukan Paripurna atau persetujuan saja," sebut Alung.

Menurut dia, DPRD Kaltim sebagai mitra Pemprov Kaltim sebenarnya tidak memiliki wewenang untuk menyetujui atau tidak langkah Gubernur tersebut. Hanya saja, langkah Gubernur harus mendapat rekomendasi dari DPRD Kaltim sebelum akhirnya disampaikan kepada Kemendagri.

"Sebenarnya usalan Gubernur untuk mundur kita sudah setuju. Karena nantinya yang memproses surat pengunduran Gubernur adalah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),"sambung Alung.

Baca: Pendapatan APBD-Perubahan Kaltim 2018 Diproyeksikan Sebesar Rp 818 Miliar

Jika Kemendagri mengizinkan pengajuan tersebut, kata Alung, maka otomatis Kemendagri akan menunjuk Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Kaltim. Namun demikian, kata dia, jika merujuk pada aturan maka Pjs Gubernur akan dipimpin oleh esselon I yang ada di daerah atau di pusat, berdasarkan pengangkatan dari Presiden Joko Widodo dan dilantik nantinya oleh Mendagri.

Untuk di Kaltim Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang berstatus esselon 1 ada Pj Sekda Pemprov Kaltim Meiliana dan Asisten I Bidang Pemerintahan Setprov Kaltim Sabani. Sesuai jadwal penetapan DCT akan dilakukan pada tanggal 20 September 2018. Jika dilihat waktu tersebut PJ Gubernur akan dipimpin selama kurang lebih tiga bulan.

“Nanti Kemendagri yang memutuskan Pjs-nya siapa. Gubernur Terpilih 2018-2023 dilantik pada 18 Desember, jadi ada sekitar tiga bulanan akan dipimpin Pj Gubernur," tandasnya. (adv)

Video Aliansi Kaltim Bersatu Bakal Gelar Aksi Tolak TKA Jilid 2

ekspos tv

Reporter : Muslim Hidayat    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0