PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Sekwan Sosialisasikan Tatib DPRD Kaltim yang Baru

Home Berita Sekwan Sosialisasikan Tat ...

Sekwan Sosialisasikan Tatib DPRD Kaltim yang Baru
Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan. (EKSPOSKaltim/Muslim)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Sekretaris Dewan (Sekwan)Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Muhammad Ramadhan menyatakan, tak semua rapat di DPRD Kaltim terbuka untuk umum. Hal tersebut sebagaimana aturan yang terbaru perihal tata tertib (Tatib) DPRD provinsi/kabupaten/kota.

Menurut Ramadhan,pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)telah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib legislatif.

Baca: Pendapatan APBD-Perubahan Kaltim 2018 Diproyeksikan Sebesar Rp 818 Miliar

Dalam aturan tersebut, ada beberapa perubahan soal pelaksanaan kegiatan dewan. Salah satunya berkaitan dengan rapat-rapat umum.

“Jadi gini, ada aturan baru dari pemerintah PP 12 tahun 2018. Kita sedang beralih dalam pelaksanaannya ke aturan Tatib tersebut,” kata Ramadhan kepada awak media, usai mengikuti rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim membahas APBD Perubahan 2018, di lantai 6 DPRD Kaltim, Selasa, (7/8).

Usai rapat tersebut, Ramadhan dicecar oleh wartawan terkait kegiatan yang dimulai pukul 09.00 Wita itu. Para wartawan yang ingin meliput tak dapat masuk mengikuti agenda tersebut dengan alasan acara tertutup untuk umum.

Menurut Ramadhan, pihaknya hanya menjalankan mekanisme kegiatan tersebut sebagaimana pedoman pada PP No. 12/2018 tentang Tatib. Dalam pasal 90 dijelaskan, hanya ada dua rapat yang wajib terbuka untuk umum tanpa perlu adanya kesepakatan pimpinan rapat. Yakni rapat paripurna dan rapat dengar pendapat (RDP) umum. Selebihnya, kata dia, selain kedua rapat tersebut dinyatakan terbuka atau tertutup untuk umum berdasarkan kesepakatan pimpinan rapat.

“Jadi mohon maaf kepada teman-teman media kalau tidak bisa mengikuti agenda tadi. Karena setahu saya tidak ada kesepakatan pimpinan rapat menyepakati untuk umum. Mungkin kalau disepakati oleh pimpinan sebelum rapat dimulai, pasti akan lebih jelas (tertutup atau terbuka),” jelasnya.

Baca: Lombok kembali di Guncang Gempa, Tim Rescue PKPU HI Lakukan Penanganan Darurat

Adapun untuk rapat-rapat yang dimaksud harus berdasarkan kesepakatan peserta rapat, yaitu rapat pimpinan, rapat fraksi, rapat rapat konsultasi, badan musyawarah, rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat badan anggaran, rapat Bapemperda, rapat badan kehormatan, rapat panitia khusus, rapat kerja dan rapat dengar pendapat.

“Setiap rapat DPRD bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup. Rapat paripurna dan RDP umum wajib dilaksanakan terbuka. Selain itu rapat paripurna dinyatakan terbuka tertutup oleh pimpinan rapat berdasarkan kesepakatan peserta rapat,” tandasnya.

Ramadhan pun mengucapkan permohonan maaf kepada awak media jika nantinya dalam pelaksanaan Tatib yang baru tersebut, secara tak langsung menganggu keterbukaan informasi terhadap wartawan.

“Tapi kalau memang terbuka pasti terbuka untuk umum. Jadi bukan perintah saya, tapi memang aturannya begitu. Memang aturan ini baru berlaku efektif Oktober nanti, tapi kita mulai ini sebagai sosialisasi. Nanti kita akan koordinasikan kepada Ketua DPRD Kaltim agar ke depan tidak ada miskomunikasi,” pungkasnya. (adv)

Video Aliansi Kaltim Bersatu Bakal Gelar Aksi Tolak TKA Jilid 2

ekspos tv


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :