PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

KPU Bone Sosialisasikan PKPU Larangan Koruptor Nyaleg

Home Berita Kpu Bone Sosialisasikan P ...

KPU Bone Sosialisasikan PKPU Larangan Koruptor Nyaleg
Dari kanan: Nasruddin Zaelani, Harmita, Hj Jumriah, Izharul Haq dan Rahim. (EKSPOSKaltim/Abdullah)

EKSPOSKALTIM.com, Bone - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone menggelar sosialisasi tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Bone pemilu tahun 2019, Selasa (3/7/2018) siang tadi.

Acara yang dihelat di Ballroom Hotel Helios itu dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Bone Izharul Haq, dan diikuti puluhan operator partai politik di Kabupaten Bone, Sulsel.

Baca: Kepergok Mencuri, Remaja di Bone Jadi Bulan-bulanan Massa

Ketua KPU Bone Izharul Haq mengatakan, pada sosialisasi ini pihaknya menyampaikan Peraturan KPU (PKPU) No. 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam PKPU itu mengatur larangan pencalonan mantan koruptor, mantan bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual anak. Juga mengatur larangan anggota kepolisian dan PNS aktif mencalonkan diri.

Ditegaskan Izharul Haq, mereka yang masih aktif di kepolisian atau sebagai PNS, tidak dapat dijadikan sebagai calon legislatif jika tidak mengundurkan diri secara permanen.

Baca: Hantu Kacak Teror Kaum Hawa di Bone, Kapolres: Segera Lapor!

“Ada juga pertanyaan dari teman-teman yang ingin regulasinya baru, misalnya ada kepolisian yang pensiunnya pada bulan Oktober (2018), tentu enggak boleh kita terima, dia harus mengundurkan diri dari awal sebelum DCS,” pungkas Izharul.

Turut hadir pada kegiatan sosialisasi ini yakni Ketua Panwaslu Bone Hj Jumriah, dan komisioner KPU Bone Nasruddin Zaelani, Rahim dan Harmita.

Video APDESI Bone Ngadu Soal Data Rastra ke DPRD

ekspos tv


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :