EKSPOSKALTIM, Bontang - Menyikapi maraknya remaja dan anak dibawah umur yang menggelar balapan liar beberapa waktu lalu di bulan suci ramadhan ini, pihak Kepolisian Resort (Polres) Bontang mengeluarkan surat himbauan. Dalam surat yang diterbitkan perhari Jumat ini (10/6/2016), Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn menghimbau kepada para orang tua agar melarang putra-putrinya yang masih dibawah umur untuk mengendara sepeda motor.
Hal ini dikarenakan banyaknya laporan dari masyarakat, saat usai menjalankan ibadah shalat tarwIh maupun ba’dah shalat subuh, bahwa marak terjadi kerumunan anak dibawah umur yang membawa kendaraan sepeda motor dan terindikasi menggelar balapan liar di wilayah Kota Bontang.
“Kami menghimbau kepada para orang tua untuk sama-sama mengawasi putra-putrinya guna menciptakan suasana yang kondusif dalam bulan suci ramadhan ini,” imbau Andy.
Andy menegaskan, sesuai dengan pasal 297 UU No.22 Tahun 2009 dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan ugal-ugalan atau balapan di jalan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 115 huruf B dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 3juta.
"Sanksi tersebut sesuai pasal 297 jo 115 (B) tentang Ugal-ugalan dan Balap-balapan di jalan raya,”tukasnya.(*)

