EKSPOSKALTIM, Bontang - Qodha dan Fidyah adalah salah satu syarat dalam Agama Islam, dimana ketika seorang muslim meninggalkan Ibadah Puasa dengan alasan tertentu dan harus menggantinya dalam bentuk puasa (Qodha) ataupun memberikan makan kepada fakir miskin (Fidyah).
Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kota Bontang Abdul Hamid menjelaskan, dalam ketentuan Qodha Dan Fidyah, ada beberapa katagori yang wajib menjalankan Qodhanya saja, Fidyahnya saja, ataupun wajib menjalankan keduanya.
“Seorang muslim diperbolehkan meninggalkan puasa dengan alasan tertentu. Ada beberapa golongan yang diberi keringanan, bahkan diharuskan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan mesti mengqodho’ puasanya setelah lepas dari udzur. Pertama, orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa. Kedua, seorang musafir dan ketika bersafar sulit untuk berpuasa. Ketiga, wanita yang mendapati haidh dan nifas,” kata Abdul Hamid. saat usai rapat di Gedung Pertemuan Kemenag Bontang, Jalan Piere Tendean, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Rabu (8/6/2016)
Abdul Hamid menambahkan, seorang yang tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, serta tidak perlu mengganti puasanya dengan Qhoda maupun Fidyah ialah anak kecil, dan seorang dengan gangguan jiwa permanen.
“Anak kecil tidak dianjurkan untuk mengganti puasanya, disini adalah anak yang belum mengalami akhir balik. Begitu juga dengan seorang yang mengalami gangguan kejiwaan secara permanen, dalam artian yang tidak disembuhkan lagi,” jelasnya
Dalam ketentuan ini, lanjut ia menambahkan, yang biasa paling kurang dipahami atau membingungkan oleh masyarakat adalah permasalahan ibu yang sedang mengandung maupun Ibu yang sedang menyusui.
“Ibu hamil yang sedang dalam masa kehamilan, diwajibkan mengganti puasanya dengan secara Qodha atau Fidyah, jika dirinya mengkhawatirkan kesehatan bayi dalam kandungannya. Dan jika ibu yang sedang menyusui juga dalam hal yang sama, jika khawatir terhadap anaknya yang masih menyusui," tutupnya.

