25 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Simpan Sabu, Pria Gondrong Ini Digelandang Polisi


Simpan Sabu, Pria Gondrong Ini Digelandang Polisi
GD (34) pelaku Narkoba yang diamankan Polres Bontang. (ist)

EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Jajaran Polres Bontang kembali mengamankan pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu belum lama ini, Jumat (5/4/2018), sekira pukul 23:00 Wita.

Pelaku seorang pria gondrong berinisial GD (34), warga KS Tubun, Gang Bersama RT 32, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.

Penangkapan tersebut atas laporan masyarakat, bahwa di kawasan tersebut (TKP) kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Unit Sat Reskoba Polres Bontang yang beranggotakan 4 orang kemudian melakukan penyelidikan.

Baca: Kawasan Banjir Melebar, Kelurahan Telihan Minta Siring Sungai

Ternyata benar, di sebuah rumah petugas melihat dua orang laki-laki yang dicurigai telah melakukan aktivitas penyalahgunaan Narkotika. Di dalam rumah tersebut ditemukan tersangka GD yang sejak awal sudah diintai petugas bersama seorang temannya berinisial IH.

"Penggeladahan pun dilakukan petugas kepada tersangka dan ruangan rumah tersebut," kata Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti, melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka, Senin (9/4/2018).

Hasilnya ditemukan 6 bungkus plastik berisi butiran keristal yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 3,25 gram yang disimpan di dalam kaleng permen, yang dilakban warna kuning di kamar tidur tersangka.

Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya, seperti 1 set alat hisap Sabu, 1 bungkus plastik klip, 1 buah korek gas, 2 buah potongan sedotan berujung runcing, 1 buah kaleng permen dilakban warna kuning, 1 unit Handphone merek Samsung lipat warna putih, serta uang sebesar Rp 1 juta.

Baca: Kerap Banjir, Kelurahan Telihan Usulkan Peningkatan Jalan Asmawarman

"GD mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Saat ini, kedua orang tersebut beserta barang bukti diamankan di Makopolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Terhadap tersangka GD, penyidik menjerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. Sementara IH dikenakan wajib lapor dan menjadi saksi atas kasus tersebut, karena tidak terbukti sebagai pemilik barang haram itu.

Tonton juga video menarik di bawah ini:

VIDEO: Lembaga Adat Besar Kutim Sambangi PT Indominco

ekspos tv

Reporter : Kontribur I Boy    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0