PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Tolak Aturan 1 NIK 3 Kartu, Ratusan Perdana Selular Dibuang di DPRD Balikpapan

Home Berita Tolak Aturan 1 Nik 3 Kart ...

Tolak Aturan 1 NIK 3 Kartu, Ratusan Perdana Selular Dibuang di DPRD Balikpapan
Pengunjuk rasa membuang kartu perdana selular di halaman gedung DPRD Balikpapan, Senin (2/4). (EKSPOSKaltim/Hendra)

EKSPOSKALTIM.com, Balikpapan - Ratusan pemilik outlet atau konter pulsa selular menggelar unjuk rasa di gedung DPRD Balikpapan pada Senin siang (2/4/2018). Unjuk rasa ini menolak peraturan pemerintah mengenai 3 kartu 1 NIK untuk mengoperasikan SIM Card telepon selular.

Mereka merasa pemberlakukan peraturan itu telah membuat omzet pendapatan menurun. Sehingga usaha dalam berjualan kartu perdana selular terancam tutup.

"Kami mendukung registrasi kartu pra bayar sesuai NIK dan KK tapi kami menolak pembatasan 1 NIK hanya untuk 3 kartu saja," kata Melinda yang mengenakan ikat kepala putih bertuliskan Tolak 1 NIK 3 Kartu.

Baca: Teluk Balikpapan Terbakar, Arus Penyeberangan Normal

Melinda sebagai pemilik Jasmine Cell di kelurahan Sepinggan, kecamatan Balikpapan Selatan ini mengaku omzetnya berjualan kartu perdana menurun hingga 80 persen sejak peraturan itu diberlakukan.

"Omzet saya turun sampai 80 persen," ucapnya tanpa mau menyebut minimal omzet yang diperolehnya selama berjualan kartu perdana dalam satu bulan dengan alasan tidak nyaman dengan pemilik konter lainnya.

"Intinya gini, penjualan kartu otomatis berkurang. Kalau biasanya pengguna bisa pakai buang kartu perdana, tapi dengan adanya aturan ini maka penggunaan kartu menjadi terbatas," ujarnya.

Dirinya juga meyakini akan ada operator provider selular yang tutup karena pembatasan kepemilikan kartu selular. "Kalau operator tutup dan penjualan kami berkurang maka akan bertambah pengangguran akibat pengurangan karyawan," ucapnya.

Tak hanya itu, adanya pembatasan juga membuat pelajar bisa kesulitan mencari bahan pelajaran di jaringan internet. Mengingat, ketika hendak membeli kartu perdana untuk penggunaan kuota maka harus meregistrasikan kembali kartunya.

"Bahan pelajaran sekarang ini kebanyakan dari internet dan pelajar biasanya membeli kartu perdana untuk mendapatkan kuota, karena kalau membeli pulsa maka keluar uang lebih banyak. Bagaimana kalau pelajar itu dari keluarga yang kurang mampu," tanya Melinda.

Wanita berjilbab ini pun mengkhawatirkan sanksi hukum jika registrasi kartu perdana pra bayar tidak sesuai dengan identitas. Pasalnya, dalam aturan itu pelaku diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Koruptor yang merugikan rakyat banyak, hukumannya lebih ringan dibandingkan kita yang cuma registrasi kartu. Itu juga bentuk dari ketidakadilan," ucapnya dengan perasaan yang kesal.

Perwakilan aksi lantas diterima anggota DPRD dan OPD dari Diskominfo Balikpapan. Namun sebelum penyampaian aspirasi, setiap perwakilan diperiksa oleh polisi untuk mengantisipasi masuknya barang berbahaya.

Baca: Telkomsel Area Pamasuka Blusukan Registrasi Sim Card Pelanggan

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Thohari Aziz menjelaskan, aspirasi yang disampaikan pengunjuk rasa akan diteruskan ke pemerintah pusat, dan Diskominfo juga diminta untuk gencar menyosialisasikan peraturan tersebut.

"Harus dikomunikasikan karena jangan sampai terjadi kesimpangsiuran informasi. Apalagi internet selular telah menjadi kebutuhan utama masyarakat saat ini termasuk di kalangan pelajar," tekannya.

Tidak hanya berorasi dan membentang spanduk serta poster tuntutan. Para pengunjuk rasa juga membuang ratusan kartu perdana di halaman gedung DPRD Balikpapan.

Tonton juga video menarik di bawah ini:

VIDEO: Lembaga Adat Besar Kutim Sambangi PT Indominco

ekspos tv


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :