PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Walhi Desak Pemkot Balikpapan Menggugat Pencemar Teluk Balikpapan

Home Berita Walhi Desak Pemkot Balikp ...

Walhi Desak Pemkot Balikpapan Menggugat Pencemar Teluk Balikpapan
Pembersihan pantai Banua Patra dari minyak. Pembersihan dilakukan personel Polda Kaltim, Kota Balikpapan, Senin (2/4). (EKSPOSKaltim/Hendra)

EKSPOSKALTIM.com, Balikpapan - Tercemarnya teluk Balikpapan akibat tumpahan minyak pada 31 Maret lalu membuat ekosistem laut terganggu. Bahkan beberapa ekor mamalia laut yakni lumba-lumba hidung botol ditemukan mati terdampar di pantai Klandasan pada Senin pagi (2/4/2018).

Hingga kini juga belum ditetapkan pihak yang paling bertanggung jawab atas insiden ini. Pihak kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan dengan melakukan uji forensik dan meminta keterangan beberapa saksi.

Baca: Pertamina Bantah Kebakaran Teluk Balikpapan karena Kebocoran Pipa Minyak

Kondisi ini ditanggapi aktivis lingkungan hidup sebagai darurat lingkungan. Bahkan organisasi Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Kaltim bersikap agar Pemkot Balikpapan mengugat perusahaan yang dianggap bertanggung jawab.

"Pemkot Balikpapan agar menuntut perusahaan yang telah menyebabkan pencemaran lingkungan sebagaimana kewenangan yang diatur dalam pasal 90 ayat 1 UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH," tekan Wamustofa Hamzah, Manajer Advokasi Walhi Kaltim.

Walhi juga mendesak pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum dengan segera menetapkan tersangka pencemaran teluk Balikpapan. "Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelesaian kasus pencemaran laut," imbaunya.

Tak hanya itu, Walhi juga akan menyiapkan upaya hukum bila Pemkot Balikpapan tidak mampu menyelesaikan pencemaran laut beserta dampak kerusakan. Itu pun jika Pemkot Balikpapan lalai dan penegakan hukum terlihat lemah.

"Tidak hanya air yang tercemar, mati dan hilangnya biota laut menjadi kesatuan ekosistem yang menyebabkan kerugian materil dan tak ternilai harganya," tegasnya.

Baca: Jaga Netralitas di Pemilukada, Panglima TNI dan Kapolri ke Kaltim

Walhi bahkan menekankan bahwa masyarakat berhak mengajukan gugatan baik pidana maupun perdata, atau dengan penyelesaian nonlitigasi untuk menuntut ganti rugi. Hak gugatan itu bisa dalam bentuk class action.

"Gugatan itu diatur dalam pasal 91 dan gugatan perdata pada pasal 87. Kalau oleh organisasi lingkungan hidup, gugatan diatur pasal 92 UU PPLH," tandasnya.

Tonton juga video menarik di bawah ini:

VIDEO: Lembaga Adat Besar Kutim Sambangi PT Indominco

ekspos tv


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :