EKSPOSKALTIM, Bontang - Kebutuhan mendasar yang menjadi hak asasi manusia mutlak melekat dalam diri setiap umat manusia yang hidup di dunia. Seperti Hak mendapat kebebasan, hak berpendapat, hak mendapat perlindungan hukum, hak mendapat pekerjaan layak, hak mendapat pendidikan layak, sampai hak layak hidup.
Namun hak-hak tersebut nyatanya tidak dimiliki semua orang. Khususnya bagi orang-orang dengan keterbatasan fisik, mental atau penyandang cacat (disabilitas). Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, para kaum difabel tidak bisa memiliki hak sepenuhnya.
Bahkan, dengan keterbatasannya sering kali menjadi alasan banyak pihak untuk mengenyampingkan hak-hak mereka. Lebih-lebih dalam hal meraih pekerjaan yang layak untuk keberlangsungan hidup mereka.
Di Bontang, juga belum bisa terlepas dari persoalan itu. Padahal kota dengan julukan Kota Industri ini memiliki tiga perusahaan raksasa dengan mengelola kekayaan alam yang melimpah. Namun, jarang sekali menemukan perusahaan di Kota Taman – Julukan Bontang yang memberikan kesempatan bagi kaum disabilitas untuk bekerja.
Berita terkait: Lewat UPSK, Dinsos-P3M Bontang Deteksi Dini Penyandang Disabilitas
Padahal, tegas diatur untuk semua perusahaan agar memberdayakan ODK (orang dengan kecacatan) seperti yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 28.
“Pengusaha harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan pada perusahaannya untuk setiap 100 (seratus) orang pekerja pada perusahaannya”.
Apalagi ODK merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang juga berhak mendapatkan kehidupan layak, dengan mengembangkan potensi yang dimiliki agar dapat hidup layak dan sejajar dengan warga masyarakat lainnya.
Seperti yang dicantumkan pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-P3M) Kota Bontang, Abdu Safa Muha, mengatakan pemerintah kota terus berupaya memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk memperjuangkan hak mendapat pekerjaan yang layak.
Berdasarkan pantauan Dissos-P3M, kata Safa, hanya sedikit perusahaan yang menerima ODK (orang dengan kecacatan) sebagai karyawan. Salah satunya PT Pupuk Kaltim dengan Yayasan Pupuk Kaltim.
Sedangkan perusahaan lainnya, lanjut ia menambahkan, belum ada yang mempekerjakan ODK sebagai karyawan, sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
“Hanya sedikit perusahaan memiliki karyawan ODK, perusahaan yang lain belum ada,” katanya belum lama ini.
Baca: Tiap Tahun, Tren Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak-anak Makin Tinggi
Ia mengira alasannya sederhana, keterbatasan fisik mereka menjadi bahan pertimbangan utama bagi perusahan dalam merekrut tenaga kerja. Sebab selama ini, ia mengaku belum mendapati perusahaan yang mencantumkan ODK dalam lowongan pekerjaan (loker).
Ia pun menyayangkan fenomena ini. Karena menurutnya, tidak semua penderita ODK kalah bersaing dengan orang normal pada umumnya.
Ia menegaskan, banyak ditemui ODK yang memiliki prestasi melebihi orang normal pada umumnya. Apalagi, baru-baru ini banyak bermunculan penyandang disabilitas yang berbakat di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
“Ini yang harus kita sadari sama-sama, juga menjadi tugas pemerintah dalam membimbing dan meningkatkan kualitas penyandang disabilitas,” tutupnya. (adv)
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: Cycling Tour Semarakkan Erau Pelas Benua Kota Bontang
ekspos tv
VIDEO: Diskominfotik Bontang Dapat Kunjungan dari Komisi Informasi Kaltim
ekspos tv
VIDEO: Pembukaan Pesta Laut Bontang Kuala 2017
ekspos tv








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !