PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Ketemu Penderita Sakit Jiwa Laporkan ke Pihak Berwajib

Home Berita Ketemu Penderita Sakit Ji ...

Ketemu Penderita Sakit Jiwa Laporkan ke Pihak Berwajib
Jika bertemu dengan penderita gangguan kejiawan harus dilaporkan ke pihak berwenang untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut.

EKSPOSKALTIM, Bontang - Tidak semua penderita gangguan kejiwaan bisa langsung ditangani Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Masyarakat (DSP3M) Bontang.

Kasi Penanganan Fakir Miskin, Hasan Said, menerangkan DSP3M Bontang hanya menangani penderita gangguan kejiwaan bila sudah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa (RSJ).

Artinya, jika penderita gangguan mental itu belum pernah dirawat di RSJ, DSP3M Bontang belum bisa memberikan bantuan atau penangan secara langsung.

Baca: Anggaran Santunan Kematian Sudah Tersalurkan

“Kalau belum dirawat di rumas sakit jiwa, itu ranahnya Dinkes (Dinas Kesehatan Bontang),” katanya, beberapa waktu lalu.

Hasan pun menguraikan birokrasi pemerintah dalam menangani penyadang gangguan mental. Misalnya, cerita dia, masyarakat mengetahui keberadaan penderita gangguan jiwa, yang harus dilakukan masyarakat adalah melaporkan hal itu kepada pihak berwajib, dalam hal ini Sapol Pamong Praja (PP). Kemudian Satpol PP akan melakukan penjemputan, lalu diserahkan ke Dinkes. Dari Dinkes akan diserahkan ke RSJ untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Jika di RSJ penderita gangguan jiwa sudah membaik atau normal, Pempro Kaltim akan menghubungi Dinas Sosial Bontang, untuk memfasilitasi pemulangan pasien ke keluarga.

“Prosedur ini sudah berlangsung lama. Bahkan, sudah ada beberapa warga yang menderita gangguan jiwa tapi sudah dinyatakan sembuh, sudah ada yang kembali hidup normal,” tandasnya. (adv)


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :