EKSPOSKALTIM, Samarinda - Berdasarkan kasus yang diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim), beberapa kasus antar kurir narkoba memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengantarkan paket narkoba antar daearah.
Dari kasus terakhir yang ditangani oleh BNNP Kaltim, daerah-daerah tersebut antara lain Sangatta Kabupaten Kutai Timur, Kota Samarinda dan Balikpapan.
Menjadi primadonanya jasa ekspedisi oleh pengedar narkotika dalam peredaran barang haram ini, membuat perusahaan ekspedisi harus waspada.
Haris Zamroni, Kepala HRD dan Developing JNE Kota Samarinda menyatakan, pihaknya akan memperketat prosedur pengiriman barang dan jasa. Itu dilakukan sebagai bentuk perusahaan dalam menanggulangi peredaran narkoba.
Berita terkait: Ekspedisi Jadi Primadona Bandar Kirim Narkoba
JNE dan group lainnya, kata dia, akan terus berupaya agar tidak kecolongan. Salahsatunya dengan edukasi dan kesadaran kepada para pegawai, untuk lebih selektif dalam proses pengiriman barang dan jasa.
“Agar hal ini tidak terjadi lagi, antisipasi kami data pengirim dan penerima harus detail. Kalau tidak, tidak akan kami proses,” katanya, saat ditemui dikantornya, Kota Samarinda, Kamis (23/11).
Ia menambahkan, pihaknya sudah bekerjasama dengan BNNP Kaltim. Klausul kerjasamanya, mendukung upaya BNNP Kaltim dan petugas yang berwajib. Termasuk memberikan informasi jika ada hal yang mencurigakan dari paket pengiriman.
“Jadi kalau ada yang mencurigakan, kami akan langsung menghubungi BNN agar bisa ditindak lanjuti,” ujarnya.
Ia mencontohkan, indikasi paket barang mencurigakan. Biasanya, kata dia, pengirimin tidak mencantumkan detail data yang jelas. Baik data pengirim atau tujuan pengirim, termasuk penerima.
Baca: BNNP Kaltim Musnahkan Ganja 550gram dan Sabu 62,09 gram
“Jadi harus detail identitasnya, nama, alamat dan nomor telpon itu benar-benar kita minta. Biasanya orang yang keberatan ketika diminta identitasnya untuk dilengkapi, itu indikasi bahwa mereka menyiapkan barang-barang illegal,” imbuhnya.
Selain itu, lanjutnya, si pengirim memasukkan identitas palsu. Mulai dari nama, alamat hingga nomor telpon.
Ia berharap, kerjasama dengan BNNP Kaltim dapat meminimalisir peluang para pengedar dalam memanfaatkan jasa pengiriman perusahaanya tersebut.
“Jadi tiga indikasi itu yang biasanya langsung kita indikasikan sebagai barang illegal dan kita laporkan ke BNN atau pihak berwajib. Tapi ada juga yang sudah didampingi dari awal oleh petugas, karena dari hasil pengembangan kasus. Kebijakan ini berlaku seluruh Indonesia,” tutupnya. (*)
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: Diskominfotik Bontang Dapat Kunjungan dari Komisi Informasi Kaltim
ekspos tv
VIDEO: Ikut Bontang City Expo 2017, Diskominfo Usung Tema Bontang Jago Smart City
ekspos tv
VIDEO: Peringatan Hari Pahlawan ke 72 Berlangsung Khidmat
ekspos tv

