EKSPOSKALTIM, Grobongan - Kebijakan pemerintah yang mewajibkan pengguna SIM Card melakukan registrasi menggunakan NIK dan KK rupanya menuai kekecewaan dari sejumlah pihak.
Salah satunya, datang dari pemilik konter penjual SIM Card di Desa Manggarmas, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobongan, Jawa Tengah, bernama Aziz Muslim.
Azis membakar sekitar 3.000 kartu dagangannya pada Kamis (2/11) dan 1.000 kartu lagi pada Jumat (3/11) kemarin. Aksi itu merupakan pelampiasan kekecewaan Aziz terhadap kebijakan baru dalam registrasi SIM Card.
Ia benar-benar kecewa karena ada aturan yang membatasi 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya boleh memiliki 3 kartu. Jika ingin lebih, pelanggan harus registrasi ke gerai penyedia layanan operator seluler.
"Ini aksi bakar kartu perdana, daripada diblokir. Kalau kita tidak bisa mengaktifkan kan lama-lama diblokir," kata Aziz, Jumat (3/11/2017) kemarin.
Aksi protes tersebut dilakukan Aziz karena konter SIM card bakal merugi jika tidak diberi kewenangan registrasi karena dibatasi 1 orang hanya 3 kartu. "Kita ikut pemerintah, tapi beri kami kewenangan," tandasnya.
Aziz menyebutkan kerugian dari aturan tersebut bakal dirasakan langsung oleh konter SIM card. Terlebih lagi jika ada yang sudah memiliki nomor cantik dengan harga jutaan rupiah. "Kerugian banyak. Apalagi kolektor nomor cantik, harganya mahal," terang Aziz.
Oleh sebab itu Aziz nekat melakukan aksi bakar SIM card perdana untuk mewakili pedagang lainnya. Meski merugi dengan membakar dagangannya, Aziz tidak masalah karena atas nama solidaritas. "Saya ini solidaritas teman-teman outlet tradisional," pungkasnya.
Di balik aksi tersebut, Aziz ingin tuntutannya didengarkan yaitu konter SIM card diberi wewenang registrasi kartu keempat dengan kerjasama resmi dengan operator.
"Kalau bisa aktifasi tidak harus ke gerai, konter diberi kebijaksanaan bisa mengaktifkan," ujar pemilik LA Cell itu.
Aksi protes, lanjut Aziz, tidak hanya berhenti dengan apa yang dilakukannya, melainkan akan ada aksi dari para pedagang SIM card. Rencananya aksi akan digelar di Jalan Pahlawan Semarang pekan depan.
"Kita juga mau langsung aktifkan banyak nomor di gerai, mungkin ribuan," ujarnya.
Peraturan Menteri Kominfo No 21 Tahun 2017 memang mengatur soal satu NIK dan KK maksimal untuk 3 nomor seluler. Namun disebutkan pula pelanggan bisa registrasi ke gerai penyelenggara operator seluler jika ingin nomor lebih. <
VIDEO: Mengenal Tradisi Berladang Masyarakat Dayak Kenyah di Kutai Timur
ekspos tv

